Musyawarah Desa Pembentukan Tim Perumus dan Penyusunan Rancangan RKP DESA 2024 Desa Rebalas Telah Terlaksana dengan Baik

banner 468x60

PASURUAN (JATIM) KOMPAS86.COM__, Selasa, (11-07-2023) Telah terselenggara sosialisasi serta  musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang di mulai pukul 20:15 WIB. Rebalas, Grati, Pasuruan.

 

Hal ini mengacu Pada Permendes PDTT Nomor  21Tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rebalas juga Bu Kades beserta perangkat Desa serta staff Desa, Ketua BPD beserta anggota nya, PKK, Pendamping Desa, Pendamping Desa Dari Kecamatan, Ketua LPMD beserta Anggota, Kepala Dusun, serta Perwakilan Ketua RT/RW Desa Rebalas.

Musyawarah di pimpin oleh SALAM selaku ketua BPD Desa Rebalas,

Acara sosialisasi dan musyawarah diawali oleh sambutan dari Kepala Desa Rebalas yang di wakili oleh “MATECHUL” selaku Sekdes Rebalas, beliau menyampaikan terkait dengan pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2023 yang disesuaikan dengan Perbup yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari tokoh masyarakat.

 

Semoga pelaksanaan kegiatan pembentukan tim penyusun RKPDesa ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Desa khususnya Desa Rebalas__,Tutur beliau,

 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh “Amad” pendamping Desa Rebalas, Sebaik-baiknya pembangunan adalah pembangunan yang direncanakan, dan Sebaik-baiknya rencana adalah rencana yang dikerjakan. Maka dari itu pentingnya kita berkumpul disini adalah untuk membentuk tim penyusun RKPdesa agar apa yang direncanakan dalam pembangunan desa benar benar menjadi pembangunan yang bermanfaat__,Tegasnya.

 

Tugas Tim Penyusun RKP Desa adalah mencermati Pagu Indikatif, Pencermatan Dokumen RPJM Desa Tahun 2019 – 2025, penyusunan Rancangan RKP Desa, dan menyusun Daftar Usulan RKP Desa.

 

Acara selanjutnya adalah pemilihan tim penyusun RKPdesa oleh bapak Salam serta disampaikan secara terbuka ketika rapat. Disepakati bahwa Tim Penyusun RKP Desa adalah : Sumbar (Kades) sebagai pembina, Matechul (Sekdes) sebagai Ketua, Sahim (Ketua LPMD) sebagai Sekretaris, dengan anggota sebagai berikut, Muhamad Syafi’i (Kaur perencanaan) Luhis Ladestya Pravana (Ketua BUMDes) Mohammad Basori, Mohammad Fatoni.

 

Adapun tugas pokok dari tim penyusun RKP ini adalah melakukan pencermatan perkiraan pendapatan desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan rancangan RKP desa, Penyusunan rancangan daftar usulan RKP desa dan penyusunan desain dan rencana anggaran.

 

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Ibas#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan