Moriolkossu : Pemberhentian Anggota BPD Harus Melalui SK Bupati Bukan Camat

banner 468x60

Tanimbar (Maluku) Kompas86.com –
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampy Moriolkosu tegaskan Pemberhentian anggota BPB harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati bukan SK Camat atau Kepala Desa.

Hal ini dikatakan Moriolkosu kepada media ini Selasa (27/5/2025) menanggapi pemberhentian anggota BPD Wowonda Albertina Ratuanak yang nota bene adalah keputusan Camat Tanimbar Selatan Natalis Batmomolin SH tanpa rekomendasi dari Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Dikatakan, pemberhentian anggota BPD harus didasarkan pada usulan ketua BPD setempat kepada Bupati karena BPD dilantik berdasarkan SK Bupati bukan SK Camat. ” Artinya bahwa selama anggota BPD yang belum mendapat SK Pemberhentian dari Bupati maka yang bersangkutan masih tetap anggota BPD karena regulasi jelas mengatakan BPD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati,” terang Moriolkossu.

Selain itu lanjutnya, kalau anggota BPD tersebut diberhentikan atas usulan Ketua BPD dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka segala hal selama masih aktif sebagai anggota BPD maka segala hak termasuk gaji yang bersangkutan harus dibayar penuh.

Hal ini haruslah menjadi pedoman kepada para Camat untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian anggota BPD yang dianggap bermasalah sehingga tidak terjadi penafsiran negatif terhadap kebijakan maupun keputusan yang dinilai menabrak aturan dimaksud.

Sementara itu anggota BPD Wowonda korban pemberhentian oleh Camat tersebut yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya rela menerima keputusan pemberhentian tersebut namun dirinya menuntut agar segala hak selama masih bertugas sebagai anggota BPD harus diselesaikan termasuk gaji selama 6 bulan yang belum dibayar.

” Saya siap menerima keputusan tersebut tetapi segala hak selama mengabdi sebagai BPD Wowonda harus dibayarkan karena itu adalah hak saya yang harus diterima dan itu adalah tuntutan saya dan kalau tidak diselesaikan, saya akan melaporkan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah, ungkapnya.
(mas agus).

Pos terkait