Modus! Bayar Bahan Bangunan Via Transfer Bank,Wanita Asal Lepadi Di Tangkap Satreskrim Polres Dompu.

banner 468x60

Modus! Bayar Bahan Bangunan Via Transfer Bank,Wanita Asal Lepadi Di Tangkap Satreskrim Polres Dompu.

Kompas86.com.Dompu.NTB.Sosok Perempuan cantik inisial FN warga Desa Lapadi Kecamatan Pajo akhirnya di tangkap tim puma Satreskrim Polres Dompu, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan keterangan pers Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos, bahwa terdapat Kasus Penipuan yang di lakukan oleh Terduga Pelaku berinisial FN, (perempuan) asal warga Desa lepadi Kecamatan pajo kabupaten Dompu, dengan modus membeli sejumlah bahan-bahan bangunan dengan cara membayar melalui transfer bank tipu-tipuan dengan mengirim bukti pengiriman/pembayan ke korban pemilik toko sumber bangunan di kota Bima.

Namun bertapa terkejutnya pemilik Toko sumber bangunan bernama Seoli, setelah melakukan Pengecekkan di Bank, ternyata tidak ada sejumlah uang masuk atau transferan untuk membayar sejumlah bahan bangunan yang bernilai ratusan juta yang kirim/transfer dari terduga pelaku FN.

Kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Rekrim Polres Dompu IPTU Adhar S.sos, saat dikonfirmasi sejumlah awak media didepan kantor Unit Rekrim Polres Dompu, kamis, 03/08/23.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar S.sos, membenarkan adanya laporan dari Korban Seoli Pemilik Toko sumber bangunan asal kota Bima beberapa waktu yang lalu, atas dugaan Penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FN, asal lepadi.

” Informasi terkait FN itu ya benar dengan dugaan kasus penipuan,” kata kasat Reskrim membenarkan pertanyaan sejumlah awak media.”

Dimana yang bersangkutan dengan inisial (FN) ini mengambil sejumlah barang di Toko Sumber bangunan dikota bima seharga Ratusan juta.

Kemudian terduga FN, mengirim lampiran bukti pembayaran via transfer ke Pemilik Toko sumber bangunan, bahwa seolah olah terlapor (FN) sudah membayar dengan mengirim bukti resi pembayaran/pengiriman itu ke pemilik toko bangunan.”beber Adhar panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.

Kemudian oleh Pemilik Toko sumber bangunan melakukan pengecekan di bank,
Ternyata sejumlah uang tersebut tidak ada yang masuk alias transfer bodong.

Atas kejadian itu pihaknya langsung melaporkan ke anggota piket Reskrim polres Dompu dan korban pemilik toko sumber bangunan asal Kota Bima merugi sekitar Rp. 100 juta rupiah.

” Terlapor FN sudah kami mintai keterangan juga dan telah di lakukan penahanan lebih kurang 2 hari di rutan polsek Dompu, bersama tahanan perempuan lainnya.dan kasusnya Sudah naik ke tingkat penyelidikan,” terang mantan kasat Reskrim Polres Panda Kabupaten Bima.

Atas perbuatannya, terduga Pelaku Penipuan FN asal Desa Lepadi bakal di ganjar pasal penipuan KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu.

Jurnalis, Rdw/ddo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan