Mobilnya Muni Ati Di Rampas Oleh Oknum Leasing, Pasaman Barat Laporkan ke Polda Sumbar

banner 468x60

PASAMAN BARAT, KOMPAS86.com__,
Seorang ibu rumah tangga. Murni Ati (46), warga jorong air Talang, Nagari Batahan, kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat melaporkan perampasan mobil miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Terkaitnya penarikan paksa sejumlah Oknum Yang mengaku leasing PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih BA 1034 SJ yang terjadi di kawasan Gunung Pangilun, Padang Utara, Kota Padang, pada 3/5/2023 Malam.

Dalam pengaduannya, Murni Ati menyebut mobil tersebut sedang diparkir di loket travel tempat ia menjalankan usaha angkutan dari Pasaman Barat ke Padang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tujuh orang yang mengaku sebagai anggota leasing PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mendatangi lokasi dan menarik mobil tersebut. Mereka dipimpin oleh Bakti Efendi (49), seorang wiraswasta asal Jalan Manggis, Ujung Gurun, Padang Barat.

Murni menegaskan, saat penarikan tidak satu pun dari mereka memperlihatkan identitas atau surat tugas resmi dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Ia juga mengaku tidak menerima surat penarikan atau pemberitahuan tunggakan dari pihak leasing tersebut.

“Mobil ini atas nama almarhum suami saya, Mukri Batu Bara, yang meninggal dunia pada 25 Desember 2022. Saya melanjutkan cicilan mobil itu sejak suami meninggal. Bahkan saya sudah pernah mengajukan surat permohonan keringanan kredit pada Januari 2023, tapi hingga sekarang belum ada jawaban resmi,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Murni, ia menunggak selama 4 bulan terakhir karena masih menunggu keputusan dari pihak leasing. Namun, ia mengaku siap melanjutkan pembayaran kredit tersebut.

Kasus ini kini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perampasan ke Polda Sumbar. Murni berharap polisi mengusut tuntas insiden yang menurutnya dilakukan di luar prosedur tersebut.

Sebagai informasi, aturan mengenai penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui permohonan pelaksanaan ke pengadilan negeri jika ada keberatan atau sengketa dari debitur. Hal ini untuk mencegah tindakan sepihak oleh perusahaan leasing,
Belum Ada Titik Terang.

Namun hingga hari ini, kasus dugaan perampasan mobil tersebut belum menemui titik terang. Meski laporan telah dilayangkan ke Polda Sumbar sejak Juni 2024, perkembangan kasus tersebut masih menggantung.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, penyidik telah melakukan beberapa langkah, di antaranya memeriksa tujuh orang saksi, melakukan wawancara dengan terlapor Bakti Efendi yang merupakan pihak PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bukittinggi, serta mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung.

Selain melapor ke polisi, Murni Ati juga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menyatakan telah menerima klarifikasi dari Polda Sumbar dan mempersilakan Murni untuk menempuh mekanisme hukum lebih lanjut jika masih ada keberatan.

Sementara itu, Murni Ati berharap agar pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sumbar, segera menuntaskan kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Agar Tidak Ada lagi korban penarikan paksa oleh Oknum yang Semena-Mena untuk Masyarakat yang Lemah ini.

#(Eka Saputra)#

Pos terkait