BREBES Jateng-kompas86.com
Sebuah perusahaan siluman ditemukan dan diketahui melakukan aktivitas pengurugan sebelum melakukan ijin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat dilingkungan setempat, di lahan persawahan perkiraan lebih dari luas 5HA Terpantau dilapangan puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug lalu lalang di jalan lingkar Utara (Jalingkut) mengisi di sebuah lokasi masuk wilayah kewenangan desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Sementara bersamaan aktifitas pengurugan diatas lahan tersebut juga sudah terbangun pondasi benteng keliling batu kali serta puluhan pekerja juga sedang mendirikan sebuah pos jaga dimulut gerbang pintu masuk bakal pabrik atau gudang tersebut.
Kami mendapati keterangan dilokasi dari salah satu pengawas lapangan yang berhasil di konfirmasi menyebut pemborong pengurugan itu bernama Toto warga brebes, namun dirinya tidak tahu menahu siapa pemilik lahan atau owner tersebut.
“Kalau pemborong pengurugannya Mas Toto, ini proses penataan lahan dulu, belum diketahui untuk pabrik apa, tapi informasinya untuk gudang milik pak Eling santoso atau Kimyong seorang pengusaha warga tegal,” kata pengawas tersebut (jumat,16/06/23).
Dihari yang sama Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan tersebut mengatakan bahwa dilokasi tersebut untuk sewa gudang.
“Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) punya Pak Eling santoso atau Kimyong, tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel sampel belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan,” beber Tety tanpa memberikan jawaban lengkap tentang apa sudah dilengkapi perijinan ingkungannya (jumat,16/06/23).
Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu dikementerian.
“Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat takut salah, Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media ini akan kami cek kelapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun,” lanjut Tety lagi.
Diruangan berbeda Kabid Afroni menambahkan lahan tersebut yang mengurus adalah orang mantan pemda brebes.
“Kalau lahan yang kecil kecil itu biasanya lewat Kohadi (orang kepercayaan mantan pemimpin Pemkab Brebes, red) tapi tidak tahu milik siapa PT nya apa, konsultan perijinan lokalnya siapa juga tidak tahu,” ungkap Afroni.
Afroni menyebut Amdal untuk lahan Eling santoso atau Kimyong jika untuk pergudangan sudah, namun jika beralih peruntukanya nanti untuk pabrik harus menyesuaikan.
“Walaupun kecil itukan suply karena memproduksi barang bangun menjadi barang jadi, tentu ijinnya harus menyesuaikan,” terang Afroni.
Kohadi, salah satu nama yang di sebut Afroni ketika dikonfirmasi melalui telepon Selular mengakuinya bahwa semua perijinan sedang dalam proses, namun tidak bisa menunjukan bukti salinan proses perijinannya kepada kami tim media saat dikonfirmasikan (jumat malam,16/06/23).
Terpisah salah satu tokoh pemuda Desa Klampok, yang mengaku pihak BUMDES Desa Klampok mengaku belum mengetahui proyek tersebut.
“BUMDES Klampok sudah 2 kali mendatangi, ini ada agenda tanggal 26 bulan ini menanyakan kembali ijin lokasi dan operasional juga, sementara yang disebut untuk gudang diseberang lahan yang sedang diurug sudah beroperasi,” kata salah satu yang mengaku BUMDES Klampok tersebut (senin malam,19/06/23).
Menanggapi hal tersebut, ketua Indonesia Berantas Korupsi (IBK), Leo Nardi menyayangkan investor di Brebes yang mengabaikan aturan.
” Kami mendukung investor masuk ke Brebes, dan itu sesuai dengan arahan pak presiden Jokowi, namun apapun alasannya mestinya mereka tunduk pada aturan melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH, dimana sebelum melakukan aktivitas itu harus melengkapi semua dokumen perijinan dahulu, dan ini kami menyayangkan lantaran mereka diduga abaikan aturan itu semuanya, juga tidak diketahui perusahaan apa yang menanamkan investasi di situ, tetapi tiba tiba ada aktivitas pengurugan dan pembangunan pondasi benteng, yang dengan alasan klasik untuk pembangunan pergudangan, ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sangsi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119.” kata Leo Nardi (senin malam,19/06/23).
Sunardi kaperwil Jateng