Pekanbaru kompas86.com- Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Senin (6/01/2025) lalu dengan resmi membuat laporannya di Kejaksaan Negri Bangkinag Kabupaten kampar terkait terbitnya Surat Ganti Rugi ( SKGR ) oleh camat Kuok diatas Hutan Milik Negara yang disebut Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), Namun hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan yang disampaikan pihak Kejaksaan, yang menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran Informasi
Kami curiga laporan itu ada unsur sengaja atau ada kebocoran informasi, hal itu di ungkap Berti Sitanggang Ketua Harian DPN PETIR pada Media selasa 5/01/2025 di pekanbaru
Dijelaskan Berti, pihaknya sebagai pelapor sudah seharusnya mendapat hasil telaah yang sudah dilakukan Kasi Intel Kejari Kampar, berdasarkan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggar Hukum.
Berti merujuk pada pasal 9 ayat (1) laporan hasil telaah sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 huruf f disusun dalam jangka waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
Lanjud Berti, Pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bangkinang dalam menegakkan hukum yang profesional, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, Namun sebaliknya juga, jikalau Kejaksaan Negeri Bangkinang bermain dalam penegakan hukum, Kami siap melakukan aksi turun kejalan ( demo ) ke kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang atau ke kejati Riau.”tegasnya.
Oleh itu, kami DPN PETIR dalam waktu dekat ini, bila laporan kami belum juga diproses dengan Profesional oleh Kejari Bangkinang, Kami siap turun kejalan menuntut keadilan didepan kejati Riau, anggota kami sudah siap untuk itu.***