Menjadi Sorotan Masyarakat, Dispora Karo Terima Perjalanan Dinas 454 Jt

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Perjalanan dinas adalah jenis mata anggaran yang keberadaannya seringkali menimbulkan polemik di setiap daerah.

Adapun yang menjadi polemik atas anggaran perjalanan dinas atas seringnya anggaran tersebut dikabarkan sebagai ajang korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) Kabupaten Karo, dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Karo, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Dispora) Kabupaten Karo, terima anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 454.950.000 (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus 50 Ribu).

Adapun lokasi pekerjaan yaitu Kota Medan dan Kabupaten Samosir, dengan deskripsi uang harian perjalanan dinas Kecamatan se-Kabupaten Karo, serta biaya penginapan ASN dan pihak lain Eselon luar daerah dalam propinsi.

Hal tersebutpun menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk Aly Munthe, SH, Wakil Sekretaris DPC LSM Perintis Kabupaten Karo, menurutnya, anggaran sebesar itu harus jelas pembagiannya dibuat untuk apa saja dan bukti perjalanan dinasnya juga ada atau hanya dibuat-buat saja.

“Ya saya menanggapi anggaran sebesar itu kalo, hanya perjalanan dinas ke Medan dan Samosir kan anggarannya sudah sangat besar, dengan anggaran sebesar itu dapat lo buat 2 rumah permanen ini kan uang rakyat” kata Aly.

Tambahnya, dengan harap saya minta penjelasan atas besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut difungsikannya buat apa.

“Itu kan ada buktinya difungsikan untuk apa,
Kemenkeu juga kan sudah membuat peraturan terkait perjalanan dinas, nanti setelah dinas terkait mengungkapkan fungsinya dan anggaran dipakai buat apa saja. Saya kira masyarakat umumnya menambah kepercayaan pada pejabat di Tanah Karo khususnya.” tutup Aly.

Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan perjalanan dinas PNS terbaru untuk tahun anggaran 2024. Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023 tentang “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024”.

Namun saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu, Kepala Dispora, Munarta Ginting, melalui pesan whatsapp pribadinya 0813-7035-XXXX, hingga saat ini masih belum mendapat penjelasan.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan