Mendesak Kepala Sekolah MTSN Lola Segera Evaluasi Bawahannya

banner 468x60

Kompas86.com. Maluku Utara

Lola. Tidore.17.6.2025

Sesuai realita yang terjadi di lapangan bahwa, oknum ASN sebagai pendidik di salah satu skolah Mtsn Lola. Di duga Turut serta memprovokasi masyarakat untuk menghadang para aksi.
Bahkan kejadian kemarin Senin tggal 16.6.2025 itu oknum ASN tersebut masih dalam keadaan aktif bersekolah. Kenapa bisa terlibat dalam menghadang para aksi dana desa.

Oknum ASN tersebut juga di duga melakukan tindakan yang mengajak masyarakat itu bertengkar dengan masa aksi. sehingga ada terjadi caos itu diduga yang memprovokasi adalah oknum ASN tersebut.

Maka kami masyarakat meminta dengan tegas kepada ibu kepala sekola MTSN Lola agar supaya bisa mengevaluasi bawan ibu.

Kami masyarakat tegaskan. Jikalau persoalan tidak di evaluasi maka kami akan tidak ke kakanwil provinsi Maluku Utara.

Ada UU yang melarang ASN terlibat dalam mengurus masalah desa, secara pandangan hukum beliau di duga melanggar hukum.

ASN yang mencampuri masalah dana desa dapat dijerat dengan beberapa sanksi hukum, baik disiplin maupun pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keterlibatan mereka. Sanksi disiplin bisa berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. Secara pidana, mereka bisa dijerat dengan undang-undang korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak pidana lain yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

Elaborasi:
1. Sanksi Disiplin:
Pelanggaran netralitas ASN dalam pengelolaan dana desa, seperti intervensi yang tidak seharusnya, dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi disiplin bisa berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian tidak dengan hormat, terutama jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

2. Sanksi Pidana:
Jika ASN terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, seperti korupsi, kolusi, atau nepotisme, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal dalam KUHP juga bisa diterapkan, seperti Pasal 55 (tentang turut serta dalam tindak pidana) dan Pasal 64 (tentang perbarengan tindak pidana).
ASN yang terbukti menerima gratifikasi atau suap terkait pengelolaan dana desa juga bisa dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindakan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan palsu terkait pengelolaan dana desa juga bisa dikenakan sanksi pidana.

3. Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pengelolaan dana desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penting untuk diingat:
Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dana desa harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.

Dengan terbit berita ini kami menunggu respon yang serius dari ibu kepsek MTSN terkait dengan masalah ini.

Kaperwil Maluku Utara .
KOMPAS86.com.

Pos terkait