BUKITTINGGI, KOMPAS86.com|Sebanyak 2680 orang tua murid tampak mendatangi beberapa sekolah SD dan SMP di Kota Bukittinggi, kedatangan orang tua murid ini untuk mengambil rekomendasi penerima dana bantuan pendidikan PIP sebagai syarat pencairan di BRI cabang Bukittinggi,yang program ini telah berjalan sejak era pemerintahan Indonesia maju.
Sebanyak 2600 siswa SD dan SMP se Bukittinggi berhak menerima PIP sesuai data penerima PIP yang diumumkan oleh pihak sekolah dan diberitahukan ke wali murid penerima.
2600 anak didik yang menerima dana PIP ini direalisasikan melalui PIP jalur Non Reguler hasil pengajuan Ibnu Asis S.TP berupa pokir 2024 dari anggota DPR-RI H.Mustafa Kamal dari Fraksi PKS,yang mana Senin tanggal 25 November ini dapat dicairkan di BRI Bukittinggi.
Rekomendasi pokir ini diajukan oleh Ibnu Asis S.TP Sutan Saidi anggota DPRD Kota Bukittinggi 2019-2024,yang juga adalah ketua PKS kota Bukittinggi, Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar(PIP) ini terbagi atas 2 jalur.
jalur pertama adalah jalur Reguler yang mana jalur ini penanganan langsung oleh pemerintah pusat yang diambil data dari Kemendikbud masing-masing daerah.
Setelah jalur Reguler ada jalur Non Reguler,dimana dana ini berasal dari pokir DPR-RI, Salah satu orang tua dari penerima bantuan pendidikan PIP Ibu Neli warga Sanjai ketika diwawancari infosumbar24.com mengatakan,”sangat berterima kasih kepada bapak Ibnu Asis S.TP lewat PKSnya yang telah berjuang untuk membantu kami,sehingga kami sangat terbantu dalam mengatasi beban pendidikan untuk anak kami”.
Sedangkan Ibnu Asis S.TP yang akrab dipanggil Abi ketika dihubungi via telepon oleh awak media merasa sangat bersyukur,”Alhamdulillah pengajuan yang sejak Maret 2024 kita ajukan telah diluluskan,semoga dana bantuan pendidikan PIP ini bisa kita manfaatkan untuk meringankan beban pendidikan anak kita disaat ekonomi sekarang sulit”.
PIP adalah Program Indonesia Pintar, yaitu bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa.
PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Penerima bantuan PIP biasanya ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Sosial
Besaran bantuan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yaitu,Siswa SD Rp 450.000 permurid dan siswa SMP sebanyak Rp 750.000 permurid.
(*)