KENDAWANGAN (KALBAR) KOMPAS86.COM — Mediasi antara pihak Pemilik lahan, Pengurus Koperasi Fajar Mandiri dan manajemen perusahaan PT GKS yang berada di wilayah Dusun Membuluh (MB) Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 28 Mei 2025 di Kantor Camat Kendawangan kembali tidak membuahkan hasil.
Hal ini disebabkan oleh ketidak hadiran perwakilan dari pihak perusahaan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan melalui Camat Kendawangan Drs. Adi Kesuma dan didampingi Kepala Desa Seriam Ujang Hamdani.
Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan Koperasi Fajar Mandiri yang diwakili oleh wakil Ketua Koperasi, saudara Listiono. Dalam pertemuan itu, pihak koperasi menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan plasma secara terbuka dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat sebelumnya bersama Wakil Bupati Ketapang.
Sebagaimana tercantum dalam notulen rapat di Kantor Bupati Ketapang sebelumnya, telah disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Dilakukan verifikasi data pemilik lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan.
2. Dilakukan verifikasi terhadap anggota plasma yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, guna membedakan antara anggota yang benar-benar memiliki hak dan anggota siluman yang diduga fiktif.
3. Pihak koperasi dan pemerintah daerah sepakat untuk menindaklanjuti hasil verifikasi sebagai dasar penyelesaian konflik.
4. Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, maka persoalan ini akan dilimpahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah dan atau dilanjutkan ke proses hukum.
Pertemuan pada hari Rabu (28 Mei 2025) bertempat di aula Kantor Camat Kendawangan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang mana baik pihak koperasi perusahaan tidak membawa data Berita Acara atau BA Pembebasan lahan dan SK Bupati, padahal data tersebut merupakan data publik berdasarkan Undang Undang KIP, namun hingga mediasi hari ini berlangsung, pihak koperasi tidak membawa Data sama sekali begitu juga dengan PT.GKS tidak ikut menghadiri mediasi ini. Ketidak hadiran ini memperburuk situasi dan menciptakan ketidak pastian hukum atas hak-hak petani dan pemilik lahan yang selama ini menuntut kejelasan legal dan administratif.
Susianto atau yang akrab di sapa Antok, salah satu pemilik lahan dan penerima kuasa dari masyarakat yang turut hadir serta menjadi saksi dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, menyampaikan bahwa tidak adanya solusi dan ketidakhadiran perusahaan merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan hukum serta mengabaikan hasil keputusan mediasi di kantor Bupati Ketapang kemarin, Ia menyatakan akan meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk turun tangan langsung, dan jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka ia berencana membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Banyak sekali indikasi pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas lahan yang dilakukan, baik oleh oknum koperasi maupun pihak perusahaan. Kita tahu bahwa lahan ini dulunya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan masyarakat secara turun-temurun, bahkan termasuk wilayah transmigrasi yang dulunya dinyatakan gagal,”
Selain itu jumlah anggota terlalu gemuk mencapai 1588 sementara lahan yang tersedia hanya 1354 Ha artinya setiap KK hanya dapat 0,7 Ha,“ ujar Susianto.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi hari ini, maka hasil berita acara mediasi akan diserahkan ke tingkat Kabupaten untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah.
Masyarakat juga berharap agar keadilan dan kepastian hukum dapat segera ditegakkan, serta hak-hak masyarakat atas tanah mereka dihormati dan dipenuhi.
Efyus