Mati Plat Selama 3 Tahun, Kendaraan Dinas RSU Kabanjahe Menjadi Sorotan Masyarakat

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Kendaraan dinas milik Rumah Sakit Umum Kabanjahe dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Karo, tetap dipergunakan meski telah mati plat selama 3 tahun.

Terkuaknya pajak kendaraan dinas dengan BK 10 S mati yaitu, saat mobil memasuki halaman Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Jumat (18/10/2024).

Hal tersebutpun terkesan dipertontonkan untuk masyarakat Kabupaten Karo, untuk tidak membayar pajak. Mengapa tidak, jika pemerintah saja tidak taat bayar pajak bagaimana dengan masyarakatnya sendiri.

Sementara itu, data kendaraan bisa dihapus jika tidak bayar pajak selama 2 tahun. Kalau data kendaraan dihapus, tidak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tidak lagi bisa digunakan secara legal di jalan raya.

“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan kedua karena tidak membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dirinya mengungkap pajak kendaraan bisa memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dan penyumbang anggaran ke kabupaten maupun kota. Di Sumut, agar warganya taat membayar pajak kendaraan, Pemprov setempat memberikan berbagai keringanan mulai dari bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda bea balik nama kendaraan, bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraannya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.

Lalu bagaimanakah jika mobil berplat merah (kendaraan dinas), mati pajak tetap dipergunakan berkendara dijalanan. Tentunya hal tersebut tidak dapat dicontoh dan dapat menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak.

Johnson Manik (40), warga Kota Kabanjahe, mengatakan semestinya tunggakan yang seperti ini tidak perlu terjadi di lingkungan Pemerintah. Apalagi ini milik kendaraan SKPD Karo anggarannya tenntu ada.

“Kondisi ini tentu saja sangat melukai hati masyarakat, dimana mereka dikejar-kejar setiap saat agar membayar sementara Pemerintah sendiri yang jelas-jelas punya anggaran untuk itu, tetapi tidak tepat waktu dalam membayar,” tegas Manik.

Tambahnya, “Makanya tindakan tidak membayar pajak adalah jelas-jelas suatu sikap yang tidak patut ditiru. Berkenaan dengan itu, pihak atasan instansi yang bersangkutan harus berani mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang tidak disiplin dalam membayar pajak. Apapun alasan yang dikemukakan para penunggak pajak tentu tidak bisa diterima.” tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi Bendahara Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Noralita, mengatakan pajaknya memang sudah mati dan hal tersebut sebelumnya telah diusulkan ke pihak Tata Usaha.

“Ya memang kendaraan dinas tersebut saya yang menggunakan, dan untuk mati pajaknya sudah kita usulkan ke pihak Tata Usaha.” Ucap Noralita, Senin (21/10/2024), saat dikonfirmasi dikantornya.

Berdasarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Dirut RSU Kabanjahe, Dr. Evanita Bangun, pada Kamis (24/10/2024), melalui telepon selulernya hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Polres Tanah Karo telah menggelar Operasi Kepatuhan Pajak Bermotor. Operasi tersebut sudah dilakukan bersama tim gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jln Veteran, Berastagi, Kabupaten Karo.

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, melibatkan 15 personil yang terdiri dari 10 anggota Polri, 2 junior, dan 4 perwakilan Bapenda.

Hasil dari operasi ini menunjukkan adanya 22 teguran yang diberikan kepada pengendara sepeda motor (R2), tanpa adanya teguran untuk kendaraan roda empat (R4).

Dalam hal pembayaran pajak, 2 pengendara sepeda motor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan