Kompas86.Com, Aceh Utara – Puluhan masyarakat dari kawasan Geureudong Pase menggelar audiensi dengan pihak PT Satya Agung, Selasa (30/9/2025). Pertemuan ini turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dandim Aceh Utara, perwakilan BPN aceh utara, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Audiensi digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang sejak lama menjadi keluhan warga. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi serta keberatan terkait penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali,SE., MM. pemerintah daerah bersama Tim pansus dan aparat keamanan berkomitmen memfasilitasi dialog agar tidak terjadi konflik horizontal. “Kita mendorong adanya jalan tengah yang adil antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Kami dan Kapolres, Dandim untuk menyeselesaikan sengketa ini dan begitu juga BPN dan PT Satya Agung untuk membuka apa permasalahan ini.
Sementara itu, Humas PT Satya Agung Sopiyan, menyatakan siap mengikuti mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, serta membuka ruang komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, ungkapnya.
Lanjut Awalnya HGU PT Satya Agung tahun 1981 keluar HGU, tahun 2010 berakhir HGU nya, kita perpanjang sewaktu diperpanjang kita sama sekali HGU itu berada di kecamatan greudong pase yang dibilang tadi tidak ada, HGU 1,800 menjadi 1.700, hilang 100 hektar.
Bagaimana kami mau ngambil tanah yang diluar HGU itu bukti pertama bahwa BPN mengatakan bahwa HGU itu Satya Agung yang lama itu salah besar, masyarakat yang ada disekitar juga tau yang mana lahan karet Satya Agung HGU nya cuma itu lahan karet yang tadi.
Yang pertama kita perpanjang, perpanjang yang ke dua tahun 2015 dari 1.400 menjadi 1.300 dan jelas dengan patoknya, kalau di ukur jauh nya dari lahan tersebut ke kecamatan jauh nya 1,3 kilometer, ”Dengan tegas setiap perpanjangan HGU tidak pernah sesuai dengan dasarnya pasti ada kurang nya, ujarnya Sopiyan.”
Kapolres Lhokseumawe dan Dandim Aceh Utara juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas serta tidak terpancing emosi selama proses penyelesaian berlangsung.
Audiensi ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan bersama perwakilan masyarakat, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Perwakilan dari masyarakat, Surya darma menyatakan kalau kami dari masyarakat memegang sebuah janji dari pimpinan DPRK dan juga polres, Dandim, BPN, Pansus dan PT Satya Agung, jika itu tidak terlaksana dan kami sebagai perwakilan masyarakat akan kami serahkan ke mahkamah masyarakat, ujarnya.