LOLA.TIDIRE.MALUKU UTARA.
KOMPAS86.COM.
Kejaksaan memang seharusnya menindak lanjuti laporan masyarakat. Laporan tersebut bisa berupa dugaan tindak pidana, pelanggaran hukum, atau perbuatan yang merugikan masyarakat. Tindak lanjut laporan ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Elaborasi:
Tindakan Hukum:
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.
Penyelesaian Kasus:
Laporan masyarakat yang valid dan memiliki bukti yang kuat dapat diselidiki dan diproses lebih lanjut oleh kejaksaan hingga ke pengadilan.
Pencegahan Kejahatan:
Dengan menindak lanjuti laporan masyarakat, kejaksaan dapat mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum lebih lanjut.
Kepastian Hukum:
Tindakan hukum terhadap laporan masyarakat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peran Jaksa:
Jaksa berperan sebagai penuntut umum dalam kasus pidana dan kuasa dari negara atau pemerintah dalam kasus perdata.
Pengawasan:
Komisi Kejaksaan juga berperan dalam mengawasi kinerja jaksa dan memastikan laporan masyarakat ditindak lanjuti dengan baik.
Contoh Kasus:
Laporan masyarakat tentang dugaan korupsi, misalnya, dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan mengajukan kasus ke pengadilan jika ada cukup bukti.
Kesimpulan:
Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. Tindak lanjut ini penting untuk menjaga stabilitas hukum, memberikan kepastian, dan mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran hukum lebih lanjut.
Undang-undang yang mengatur laporan masyarakat ke Kejaksaan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat. Selain itu, Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tata cara penanganan laporan pengaduan masyarakat terhadap jaksa.
Elaborasi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur fungsi dan kewenangan Kejaksaan, termasuk kewenangannya dalam menerima dan menangani laporan pengaduan masyarakat.
Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2012:
Peraturan ini lebih spesifik mengatur tata cara penanganan laporan pengaduan yang ditujukan kepada jaksa, termasuk prosedur penerimaan, pemeriksaan, dan tindak lanjut.
Laporan Masyarakat:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran hukum atau dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Kejaksaan. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Komisi Kejaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM):
Kejaksaan juga memiliki fasilitas PPH dan PPM untuk menerima laporan pengaduan masyarakat.
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009:
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik, termasuk pengelolaan pengaduan, yang menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Oleh karena itu, yang kami butuhkan saat ini bantuan dari kejaksaan negri kota Tidore untuk menindaklanjuti laporan kami yang sudah kami laporkan dari tggl 28.januwari 2025 kemarin.Karena saat ini masyarakat desa Lola percaya sepenuhnya hanyalah kejaksaan bukan yang lain.
Terimakasih TTD R.Halil
RED-MALUKU UTARA