Tebo (Jambi) Kompas86.com__, Terdakwa, pada perkara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 Mahyarudin Alias Cece mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Rexsi Irwan Ketua PPK Tengah Ilir dituntut lebih lama dari para operator.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo Diky, bahwa terdakwa dijerat dengan pasal Pasal, 535
551, Uu No 7 Tentang pemilihan umum (Pemilu).
Pada perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar pasal 551 UU Pemilu, Satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 24 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada 13 Juni 2024. Dan sidang dilanjutkan jumat (14/06/2024) pukul 10.00 WIB.
Untuk, sebelumnya operator PPK Sumay Randi Humaidi dan PPK Tengah Ilir Alirmansah di Vonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 24 Juta, susider 1 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Ijal.