TAPSEL (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Mantan kepala Desa Dolok Godang masa jabatan 2018 – 2023 Inisial ( ZN ) Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa menghentikan pelariannya setelah “dibekuk” tim Reskrim unit Tipidkor Polres Tapsel.
Pasalnya mantan Kades (ZN ) ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kapolres Tapsel telah terjadi dugaan Tindak pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa Dolok godang T.A 2021.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi SIK.MH diwakili Waka Polres Kompol Rapi Pinarki.SH.SIK.MHdi dampingi Kasat Reskrim, IPTU Agus Purnomo.SH.MH Kasi Humas AKP. Maria Marpaung.SE.MMKanit Tipidkor. IPDA Saat Mardia.SH pada Konperensi per kepada beberapa Awak media Online dan Tv di Aula Mapolres Tapsel Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat 18 Oktober 2024.
Dikatakan, Berdasarkan dokumen APBDES pendapatan desa. Dolok Godang T.A 2021 sebesar Rp. 1.072,921,485 ( satu miliyar tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah ) terdiri dari dana desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan pendapatan lain lain di tambah silpa Tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Tambah Kapolres, mantan Kades itu juga beberapa kali mengganti kaur keuangan dari Ernidar zebua kepada Saddam Husein dan selanjutnya diganti lagi ke Arismanto Zai. Begitu juga sistem pengelolaan dana tersebut tidak transparasi langsung dikelola sendiri oleh mantan kades tersebut dengan meminta seluruh uang yang dicairkan tersebut dan di kelola sendiri oleh Kades tanpa melibatkan perangkat desa lainnya seperti Sekdes, dan kasi pengelola keuangan desa dan tidak ada menguasakan pelaksana pengelolaan keuangan Desa ( PPKD) “Ujarnya”.
Sedangkan, Lanjut Kapolres, Sejumlah pengadaan barang yang di duga di tilep dan tidak di belanjakan oleh mantan Kades tersebut antara lain, tidak membayarkan honorarium PPKD dan honor TPK. Pengadaan barang dan jasa dilakukan sendiri oleh kepala desa ( ZN) Tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.
Selain itu, mantan Kades tersebut juga tidak mengerjakan fisik bronjong ( fiktip), tidak menyelesaikan pekerjaan tembok penahan tanah, (yang dikerjakan hanya pondasi), juga tidak menyelesaikan pekerjaan pipanisasi ( yang di kerjakan hanya bak penampung 2 unit, Tungku air 1.
Selanjutnya, mantan kades tersebut, juga tidak membelanjakan barang seperti pakaian dinas harian ( Enam stel ), Wireles 2, Laptop Acer ( 1), kursi citos (6) meja (10) Bangku plastik ( 75), tratak biasa (2), tenda biru (3), tratak pentas (1), printer (1), lemari tiga pintu (1), Dispenser(1), lampu solar cell dan alat penunjang kesehatan.
Lebih jauh Kapolres, Yasir mengatakan, mantan kades tersebut dalam laporan pertanggung jawaban cukup lihai dengan mencantumkan beberapa pembelian kepada pengusaha seperti, UD. Jaya Mandiri dan UD, Hutasuhut. Dan setelah di pertanyakan kedua pengusaha tersebut membantah tidak ada kades belanja ke toko mereka. Sedangkan istrinya Siti Hanum yang di cantumkan selaku pengusaha untuk pengadaan makan dan minum di posko covid juga membantah dokumen SPJ tersebut dan mengatakan tidak pernah mengadakan makan minum di posko covid dan obat obatan. Atas perbuatannya tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan APIP yang melakukan audit kerugian keuangan negara dengan temuan sebessr Rp. 595.665.102 ( Limaratus Sembilan Puluh Lima juta Enam Ratus Enam puluh Lima Ribu seratus Dua Rupiah) yang di gunakan untuk “poya poya” sang Kades.
Untuk menghindari perbuatannya itu dari kejaran polisi, mantan kades tersebut sempat melarikan diri sejak tahun 2022 tersangka telah melarikan diri ke solok dan selanjutnya ke jambi. Informasi terahir tersangka menjadi supir travel di pekan baru.
Selanjutnya, tim Reskrim Polres Tapsel melakukan pengejaran ke pekan baru tapi tidak menemukan tersangka.
Informasi terbaru di peroleh, tanggal 12 oktober 2024 tersangka sudah kembali ke Tapanuli Selatan dengan membawa travel. Pada hari senin tanggal 14 0ktober sekira pukul 10.00 wib pada saat tersangka keluar dari loket travel tim Reskrim langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke polres Tapsel.
Akibat dari perbuatannya tersangka ( ZN ) dikenai pasal dan ancaman hukuman pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di rubah ke UU N0 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat Empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200.000.000 ( Dua Ratus Juta ) dan paling banyak 1000.000.000 ( Satu Miliyar ) “ungkap” Kapolres Tapsel.
#( Rakhmad Lubis )#