MANTAN BUPATI LINGGA MENUDING IZIN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MILIK PT.CSA TIDAK PROSEDURAL

banner 468x60

 


Lingga ( Kepri ) KOMPAS86.com – Mantan Bupati Lingga sekaligus ketua Pelaksana Harian Partai Perindo wilayah Provinsi Kepri H.Alias Wello,S.I.P menuding bahwa Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang di miliki oleh PT .Citra Sugi Aditya (CSA) tidak melalui mekanisme atau ketentuan yang berlaku alias tidak prosedural,

Wello atau yang lebih akrab disapa “Awe”menjelaskan bahwa tudingan nya tersebut bukan tanpa alasan pasalnya ketika dirinya masih menjabat sebagai bupati Lingga pada saat itu ,sudah menolak dengan tegas untuk memberi rekomendasi kepada PT CSA karena izin yang di miliki oleh PT CSA sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa lagi di perpanjang, karena ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi ungkapnya kepada wartawan kompas86.com. Jum’at (16/6/2023)

Namun anehnya ! menurut Awe, pasca dirinya tidak lagi menjabat sebagai bupati Lingga (Mundur) Izin PT CSA kembali berlaku, layaknya sebuah perusahaan yang telah memenuhi syarat, sebagaimana yang di peersyaratkan,sehingga izin PT CSA untuk membuka usaha perkebunan kelapa sawit di tiga kecamatan ,Lingga,Lingga Utara,Lingga Timur terkesan sudah sesuai prosedur terang “Awe”

Menurut “Awe” dirinya menduga ada pihak-pihak tertentu yang turut terlibat mengangkangi aturan pada saat mengurus izin milik PT.CSA agar bisa membuka usaha perkebunan kelapa sawit di Negeri Bunda Tanah Melayu yang nontabene sangat identik dengan wisata sejarah dan wisata alam Yang eksotis ,atas dasar tersebut tentunya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Lingga perlu kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek ujarnya.

Bahkan mantan orang nomor satu di kabupaten Lingga tersebut menegaskan bahwa ,berdasarkan hasil survey dan hasil analisis historis tanaman kelapa sawit bukan tanaman hutan yang mampu menjaga keseimbangan lingkungan,tanaman jenis kelapa sawit menurut hasil kajian akademik memiliki daya serap air 30% sampai dengan 40% secara keseimbangan akan berdampak cukup besar ,di mana pada gilirannya nanti masyarakat yang bermukim di wilayah perkebunan kelapa sawit akan kesulitan untuk mendapat air yang telah menjadi sumber kehidupan.

Pada prinsipnya usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Lingga sangat bertolak belakang, apabila di paksakan usaha perkebunan kelapa sawit di Negeri Bunda Tanah hanya akan mengundang beragam masalah baik masalah dari aspek lingkungan, maupun masalah dari aspek hukum.

Awe meminta kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar tidak memaksa kehendak dan menghalalkan segala cara demi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,sementara masyarakat kecil yang menjadi tumbal ,Alias wello kembali mengingatkan bahwa” Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna” pungkasnya
(Taufik Safira)

Editor : Basa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan