Malaka Akui, Pemda KKT Belum Bayar Pelepasan Area Reklamasi Pasar Omele Sifnana

banner 468x60

SAUMLAKI (MALUKU) KOMPAS86.com__,
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) sampai hari ini belum melaksanakan pembayaran tanah reklamasi seluas hampir 10 ha di pasar tradisional Omele desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Hal ini diakui mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Mathias Malaka SH.MTP ketika ditemui Media ini di kediamannya yang berada di jalan Ir. Soekarno Saumlaki belum lama ini mengatakan, terkait dengan lokasi reklamasi pasar Omele yang kini telah dikelola pemda KKT sampai saat ini belum ada pembayaran kepada pemilik petuanan lokasi tersebut.

” Benar, kalau untuk lokasi reklamasi di pasar Omele Sifnana belum ada pembayaran kepada pemilik petuanan yang terdiri dari beberapa marga yaitu marga, Lamere, Londar Yempormase, Samangun dan Laratmase, terang Malaka.

Dikatakan, perluasan lahan untuk pembangunan pasar Omele Sifnana kearah barat (laut) adalah inisiatif Pemda KKT dibawa pemerintahan Drs.Bitzael Silvester Temmar (BST) sebagai Bupati dan Mathias Malaka,SH.MTP, sebagai Sekda dikala itu, dimana hal itu diterima oleh marga pemilik petuanan dan pemerintah desa sifnana dan telah dilakukan pelepasan namun untuk pembayarannya belum dilaksanakan.

Diakui juga bahwa waktu itu pemda sendiri sudah mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan pembayaran lokasi tersebut namun akhirnya batal karena dari marga pemilik petuanan belum menerima bahkan terkesan saling mempertahankan prinsip sehingga pemda sendiri tidak dapat merealisasi hingga saat ini.

Menurutnya, hal ini terkendala akibat belum adanya kesepakatan dari pihak marga pemilik petuanan yang terdiri dari lima marga besar, bahkan terkesan masing-masing marga mempunyai pendapat yang berbeda sehingga belum dilakukan realisasi pembayaran, padahal jelas sudah ada pelepasan lokasi tersebut.

Untuk itu dirinya menyarankan kepada marga pemilik petuanan untuk menyatukan persepsi sehingga dapat menjadi pedoman agar pemda dapat menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dituangkan didalam akta pelepasan tersebut agar tidak lagi menjadi kendala dalam proses pembayaran.

Lebih lanjut Malaka menyarankan juga kepada Pemda KKT agar segera melakukan penertiban terhadap bangunan ruko/kios yang tidak beraturan dan terkesan menimbulkan kekumuhan di area pasar omele, disamping menertibkan berbagai pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

#(Mas Agus)#

Pos terkait