Surabaya ( Jatim ) Kompas86.com
Makam Mbah Bungkul merupakan salah satu destinasi wisata religi di Surabaya, yang kerap didatangi para peziarah, baik lokal maupun luar kota, dan dijadikan sebagai bangunan cagar budaya sejak 1996.
Tetapi sungguh sangat disayangkan, sampai
sekarang ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk kepentingan pribadi dan golongan dijadikan sebagai tempat tinggal keluarga. Tetapi tidak ada upaya dari Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban.
Berdasarkan pantauan dan sumber dilapangan, pada Rabu (8/5) Saat memasuki kompleks Makam Ki Ageng Bungkul atau mbah Bungkul, selain terdapat mushola, 2 pendopo dan puluhan makam pengikutnya. Juga terdapat 10 rumah sebagai tempat tinggal.
Berdasarkan salah satu penjaga makam, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwa hal tersebut sudah mendapat ijin dari Kelurahan dan Kecamatan.
Tetapi yang sangat disayangkan, sebagai tempat cagar budaya, diarea kompleks makam Ki Ageng Bungkul, juga dijadikan area tempat pemukiman penduduk liar.
“Benar mas, diarea makam mbah bungkul juga dijadikan sebagai tempat tinggal. Dan disitu sudah ada 10 rumah yang ditinggali 20 KK (Kepala Keluarga). Tetapi sampai sekarang ini tidak ada tindakan dari Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban,” ujar Iwan salah satu warga Taman Bungkul, saat ditemui pada Sabtu (11/5).
Lanjut Iwan, tetapi pada tahun 2017 ada rencana mau di renovasi atau pemugaran oleh Pemkot Surabaya terhadap 21 KK bertempat tinggal diarea kompleks makam mbah bungkul. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada kejelasanya,
“Ada apa sampai sekarang ini Pemkot Surabaya sengaja adanya ‘pembiaran’ terhadap warga yang sengaja bertempat tinggal di area kompleks makam mbah bungkul ,” ujar Iwan.
Sementara menurut Ketua LPKP (Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintahan) Moch. Hasan SH, saat ditemui dikantornya pada Minggu (12/5) mengatakan, hal tersebut patut dipertanyakan, ada indikasi apa, Pemkot Surabaya kok terkesan ‘ Tutup Mata’, adanya pemukiman liar di area makam mbah bungkul.
lanjut Moch Hasan, seharusnya Pemkot Surabaya harus segera menertibkan pemukiman liar di sekitar makam tersebut, karena makam Mbah Bungkul merupakan Cagar Budaya Pemkot Surabaya sejak tahun 1996, yang perlu dijaga dan harus dilestarikan, bukan milik pribadi ataupun golongan.
Budi##