LSM Siti Jenar dan Pedagang Pasar Kolpajung Unjuk Rasa Tuntut Keadilan, Desak Pecat Pejabat Disperindag Pamekasan

banner 468x60

Pamekasan (KOMPAS86) – Ratusan pedagang Pasar Kolpajung yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan pada Jumat (1/11/2024).

Massa aksi menuntut keadilan terkait dugaan praktik nepotisme dalam penempatan kios di Pasar Kolpajung, yang dianggap tidak adil dan merugikan para pedagang lama. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini bertujuan untuk bertemu dengan PJ Bupati Pamekasan. Para pedagang dan LSM Siti Jenar mendesak pemerintah agar menindaklanjuti dugaan praktik nepotisme yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, termasuk Kepala Disperindag Ahmad Basri Yulianto.

Namun, harapan mereka untuk bertemu PJ Bupati tidak terpenuhi, sehingga massa aksi memutuskan untuk bergerak ke Kantor Disperindag Pamekasan guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ketua LSM Siti Jenar, Budi Doremi, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga meminta PJ Bupati Pamekasan untuk segera mengambil tindakan tegas.

LSM Siti Jenar mendesak agar PJ Bupati segera memberhentikan pejabat-pejabat terkait yang dianggap terlibat dalam praktik nepotisme, yaitu Kepala Disperindag Ahmad Basri Yulianto, Kepala Pasar Kolpajung, Kepala Bidang (Kabid) Pasar, dan staf pasar Kolpajung.

“Kami meminta PJ Bupati untuk memecat Kepala Disperindag, Kepala Pasar, Kabid Pasar, dan staf yang terlibat dalam penempatan kios secara tidak adil. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, dan kami tidak akan berhenti sampai tuntutan ini dipenuhi,” tegas Budi Doremi.

Dalam orasinya, Budi Doremi menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti dugaan kuat praktik nepotisme dalam penempatan kios di Pasar Kolpajung.

Beberapa kios dikabarkan telah diberikan kepada pedagang baru yang tidak memiliki riwayat berjualan di pasar tersebut, sementara pedagang lama justru tidak mendapatkan kios.

Kondisi ini memicu pertanyaan dari para pedagang, terutama terkait bagaimana para pedagang baru tersebut bisa mendapatkan kunci kios tanpa prosedur yang jelas.

“Kami ingin tahu, dari mana orang-orang baru itu mendapatkan kunci kios? Kenapa kami yang sudah lama berjualan malah tidak mendapatkannya? Ini harus ada penjelasan!” kata salah satu pedagang dalam aksi tersebut.

Para pedagang merasa bahwa hak mereka telah dirampas oleh kepentingan oknum yang lebih mementingkan pihak-pihak tertentu.

Menurut mereka, hal ini tidak hanya merugikan pedagang lama, tetapi juga mencoreng integritas pengelolaan pasar oleh pemerintah daerah.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Sudah bertahun-tahun kami berjualan, tetapi justru kami diabaikan. Kalau benar ada praktik nepotisme, ini sangat mencederai kepercayaan kami kepada pemerintah,” ujar seorang pedagang yang tak ingin disebutkan namanya.

LSM Siti Jenar bersama para pedagang menuntut agar proses penempatan kios di Pasar Kolpajung dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan hak-hak pedagang lama yang telah lama berkontribusi pada perekonomian pasar.

Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan kios dan pemutusan jabatan bagi pejabat-pejabat yang terlibat dalam dugaan nepotisme.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, kami akan terus menggelar aksi hingga ada keputusan yang berpihak pada keadilan,” ujar Budi Doremi.

LSM Siti Jenar telah menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para pedagang Pasar Kolpajung. Mereka juga berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, agar permasalahan ini mendapatkan perhatian serius.

Masyarakat luas berharap agar pemerintah daerah merespons aksi ini dengan langkah nyata untuk mengembalikan hak para pedagang dan menegakkan integritas dalam pengelolaan pasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan