Aceh Timur – kompas86tv.com__, Ketua lembaga Swadaya masyarakat gerakan Masyarakat bawah Indonesia(lsm Gmbi) DPW aceh Zulfikar Za, menerima informasi dari masyarakat ada nya perambahan hutan lindung celike desa Leles kecamatan lokop kabupaten Aceh Timur, dimana perambahan hutan lindung tersebut di duga di lakukan oleh oknum berduit yang bertempat tinggal di gayo lues, Sabtu.(15/02/2025)
Zulfikar za selalu Ketua lsm gmbi propinsi aceh memerintah kan kepala divisi investigasi nya untuk melakukan control sosial ke lapangan agar mendapat kan kebenaran terkait informasi tersebut
Menurut kepala divisi investigasi lsm gmbi aceh yang melakukan komunikasi dengan BKPH uring , Melalui pesan whatsapp BKPH uring menjelas kan terkait masalah perambahanHutan lindung di desa leles itu sudah terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai BKPH uring.
Saat di tanya tindak lanjut permasalahan tersebut sama BKPH 4 beliau menjawab hubungi kasi pembinaan dan perlindungan hutan KPH 3,atau hubungi kepala KPH 3
Kasi pembinaan teknis dan perlindungan hutan KPH 3 yang di hubungi oleh kadiv investigasi lsm gmbi aceh saat di pertanyakan terkait perambahan hutan lindung di desa leles beliau menjawab,baik saya dan tim akan melakukan pengecekan kelokasi, dan terimakasih atas perhatian nya terhadap menjaga kawasan hutan di wilayah leles dan sekitar nya,
Dan saat ditanya sudah sampai di mana tindak lanjut terkait perambahan hutan leles tersebut, kasi pembinaan dan perlindungan hutan KPH 3 menjawab saya belum tahu yang di lokasi titik mana ni yang abang maksud, dan investigasi gmbi mengatakan desa leles cilik kecamatan lokop, kab aceh Timur, dan kasi perlindungan Hutan KPH 3 menjawab kalau ada waktu ke kantor KPH lll aja di langsa kita bisa diskusi terkait laporan abang, kata nya(kasi perlindungan hutan KPH lll)
Zulfikar za ketua lsm gmbi aceh bersama tim gmbi aceh akan segera turun ke lokasi untuk melakukan control sosial bila benar hutan lindung tersebut di kuasai oleh oknum mafia tanah,lsm gmbi akan surati pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan oknum mafia tanah tersebut di proses sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, tidak ada yang kebal hukum kata Zulfikar za orang nomor satu di lsm gmbi aceh. Pungkasnya.
DR. Wis