MADINA (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Sekretaris Camat (Sekcam) adalah seorang pejabat di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab membantu Camat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan administrasi. Sekcam memegang peran yang penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan. Sekcam membantu Camat dalam berbagai urusan administrasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan. Disamping itu, Sekcam juga mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, termasuk ketatausahaan, perencanaan, rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Seiring dengan adanya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang diatur dalam Inpres No.9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga Peraturan Menteri, arahan Bupati, maka Camat Ulu Pungkut, Taiyuddin Nasution, ST segera menyikapinya.
Mengingat letak geografis Kecamatan Ulu Pungkut dan tata letak Desa yang berjauhan, RAHMAD HIDAYAT yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) mendapat tugas dan tanggung jawab sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan Ulu Pungkut untuk menghadiri musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di sebagian Desa pada Kecamatan Ulu Pungkut.
Tugas penting dan mulia ini tentu saja harus dipenuhi sebagai bentuk loyalitas dan tanggung jawab dalam rangka membantu Camat untuk mempercepat dan mensukseskan Penetapan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dimaksud.
Bagi seorang Rahmad Hidayat tentu tugas ini bukanlah sesuatu hal yang memberatkan. Kemampuan serta kedekatannya dengan masyarakat menjadi nilai plus tersendiri yang patut diapresiasi. Sikapnya yang ramah dan beretika membuat masyarakat merasa nyaman saat saat adanya silaturahmi.
#(Nasrun Siregar)#