Kepri – Kompas86.com__, (15.06.2023), Ketua lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau,Kennedy Sihombing kamis (15/06/2023) di salah satu kedai kopi di seputaran Bintan Center Baru 9,Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang mengatakan,berdasarkan data data maupun bukti bukti yang kami kumpulkan,atas nama Lembaga akan melaporkan pemilik lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang lokasi lahanya berada di Kota Tanjungpinang akan dilaporkan kepada Menteri ATR/ BPN pusat supaya dibekukan,atau diambil alih Pemerintah.
Karena kata Kennedy selama ini Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan tidak mengolah gerakkan,memanfaatkan, juga tidak melaksanakan peruntukanya sudah dijelaskan dalam Undang undang Agraria nomor 5 Tahun 1960 pasal 27,34 dan 40 hapus antara lain karena ditelantarkan.
Kemudian ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar.
Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Ada puluhan PT.pemilik sertifikat HGB diwilayah Kota Tanjungpinang,yang sudah terindikasi terlantar akan tetapi masih dilindungi,padahal sudah jelas dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang pada tanggal 11 Agustuus tahun 2010 bahwa lahan tersebut final terindikasi terlantar ditanda tangani waktu itu kepala Kantor Drs.Surya Dianus.
Berikut PT.pemilik sertifikat HGB yang sudah final terindikasi terlantar dilaporkan ke BPN Pusat yakni.:
1.PT.Pembangunan Nusa Indah SK.Kanwil Provinsi Riau HGB no.13 tanggal 06/01/1996 lokasi Kampung Bugis luas tanah penguasaan 20.4671 M2.
2.PT.Yakin Perkasa Propertama SK.Kanwil Provinsi Riau SK.Kanwil Provinsi Riau HGB.no.14tanggal 28/01/1998 luas 29.a2300 M2.
3.PT.Yakin Perkasa Propertama sertifikat HGB no.23 tanggal 24/04/1998 lokasi kampung Bugis luas tanah 296.3000 M2.
4.PT.Citra Tanjung indo Raya (Citra Daya Aditya SK.Kanwil Provinsi Riau lHGB no.10 tanggal 21/06/1995 lokasi kelurahan Air Raja luas 253.2500 m2.
5.PT.Kemayan Bintan SK.Kantor Wilayah Provinsi Riau HGB.no.871 tanggal 08/05/1995 luas lahan 296.6500 m2.
6.PT.Terira Pratiwi Devolopmen SK.kantor Wilayah Provinsi Riau HGB.No.872 tanggal 08/05/1995 luas lahan 397.4330 M2.
7.PT.Kemayan.Bintan SK.kantor wilayah Provinsi Riau HGB.no.837 tanggal 08/05/1995 luas lahan 211.2500 M2.lokasi Dompak.
8.PT.Kemayan Bintan SK.Kantor Wilayah Provin08/05/1995 luas 321.6590 M2 lokasi Dompak.
9.PT.Sri Jaya Abadi SK.kantor Wilayah Provinsi Riau HGB.no.21 tanggal 28/12/1998 luas lahan 10.8000 M2 lokasi kampung Bugis.
10.PT.Sri jaya Abadi SK.Kantor Wilayah Provinsi Riau sertifikat HGB.no.20 tanggal 28/12/1998 luas lahan 89.4760 M2 lokasi kampung Bugis.
Kesemuanya kata Kennedy,Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang akan dilaporkan supaya ditindak tegas.tutupnya.
Martin#