Lelang Gedung Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, Perlu di Pertanyakan? Ada Dugaan ‘Main Mata Antara ULP dan Peserta

banner 468x60

Surabaya ( Jatim ) KOMPAS86. Com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dan KPK layak periksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender di pemerintah kota Surabaya. ULP dan panitia tender diduga menyalahi undang-undang terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dan ada dugaan praktek kongkalikong ULP dan penitia tender dengan peserta lelang, yang terindikasi adanya setoran yang lebih besar sehingga peserta nomor 7 bisa menjadi pemenang tender, terkait proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Perak Surabaya.

Sementara menurut, ketua ULP  Ali Murtado saat di konfirmasi via telepon pada Kamis (18/1) mengatakan, saya belum menerima laporan dari pokja panitia tender
pada proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Perak Surabaya sebesar Rp. 2 miliar, jelasnya.

Sedangkan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 35 (f) UU No 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan sesuai pasal 22 UU No 5/1999 KPPU tentang larangan persengkokolan dalam tender lelang.

Untuk pencegahan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat maka KPPU menyusun pedoman terkait pasal 22 sesuai UU No 5/1999 KPPU tentang larangan persengkokolan dalam tender lelang.

“Seharusnya ULP dan penitia tender memenangkan  peserta nomor 1, 2 atau 3 sebagai penawaran terendah justru panitia memenangkan peserta nomor 7, apalagi bukan kontraktor dari Surabaya melainkan dari luar daerah, ujar sumber salah satu rekanan Pemkot yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut sumber, apa karena harga yang dimenangkan ‘CV Makmur Sentosa’  jauh lebih tinggi, dan bisa mengalahkan peserta penawar yang lebih rendah dengan lainya.

Adanya dugaan kongkalingkong Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender di Pemkot Surabaya patut diperiksa penegak hukum.

Pasalnya, proyek Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, sebesar Rp. 2 miliar yang diduga penuh rekayasa, karena memenangkan tender dari perusahan luar daerah, bukan putra daerah asli Surabaya, yang jauh berkualitas, ujar sumber salah satu rekanan saat ditemui di Pemkot Surabaya pada Senin (15/1)

Sedangkan berdasarkan hasil temuan dan sumber dilapangan,  kontraktor luar daerah bisa masuk ke surabaya ada dua kemungkinan. Dipinjam bendera perusahaan atau kontraktornya ikut sendiri. ‘Ada dugaan setoran upeti ke panitia lebih besar sehingga waktu masa sanggah panitia tender tetap memenangkan perusahan tersebut.

Budi##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan