Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Apolonia Laratmase meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar agar segera mengungkap kasus dugaan uang ketuk palu di Lembaga DPRD sampai ke akar-akarnya agar tidak mencemarkan nama baik lembaga dan anggota DPRD lainnya yang tidak terlibat.
Dikediamannya selasa, 11/07/2023 Apolonia Laratmase kepada media ini mengatakan, hal ini perlu ditelusuri kebenarannya, dan ini menjadi tanggung jawab dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Artinya bahwa, jika memang betul ada indikasi seperti itu, perlu dipercepat. Telusuri kebenarannya agar tidak menjadi wacana yang simpang siur bahwa, apakah ini betul atau tidak. Ungkapnya.
“Sebagai wakil rakyat saya sangat terganggu soal tugas dan fungsi, baik di Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD,”ucapnya.
Laratmase juga minta, hal ini perlu ditelusuri kebenarannya oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar nama DPRD tidak terbawa-bawa, ini kan sangat mengganggu aktivitas lembaga dan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD, yang telah mendukung sepenuhnya indikasi ketukan palu di tahun 2020.” Tegasnya.
Dijelaskan bahwa yang diketahui saat ini bahkan lagi ramai dibicarakan terkait dengan SPPD Fiktif, kemudian muncul uang ketuk palu seperti yang saya ketahui. olehnya itu, untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan oknum-oknum siapa yang terlibat dalam kasus ini, Kejaksaan harus ungkap kebenarannya.
“Kejaksaan harus secepatnya mengungkap kasus yang memalukan dan mencederai lambaga DPRD Kepulauan Tanimbar, jangan hanya meramaikan media,”imbuhnya.
Dari persoalan SPPD fiktif ini, ada uang negara yang hilang, telah salah dimanfaatkan dan digunakan sehingga dana itu telah disalahgunakan akhirnya merugikan keuangan negara.
“Nah supaya ini bisa ditelusuri aparat penegak hukum maka mestinya, mereka lebih cermat untuk menelusuri bagaimana perkembangan dari kasus yang ada,”Pintahnya.
Terkait persoalan SPPD fiktif, sudah terang benderang artinya bahwa dari tindakan fiktif terhadap 6 miliar sekian itu, telah ditetapkan tersangka, kemudian dianulir lagi terhadap aliran dana yang namanya ketukan palu, yang kemudian membingungkan. Sebenarnya, kita tidak ada dalam situasi yang membingungkan seperti itu.”Pungkasnya.
Terhadap nominal uang ketuk palu, Laratmase akui tidak tahu persis soal berapa nominalnya. “Terkait dengan hal ini saya sendiri tidak tahu bahwa apakah benar sejumlah aliran dana uang ketuk palu ke siapa dan kemana, hanya Jaksa dan saksi yang tahu,”jelasnya.
Lanjut Laratmase Politikus Partai GERINDRA itu bahwa, Faktanya sekarang ini, ada dugaan uang ketukan palu. Karena itu, harus ditelusuri betul aliran dana itu agar marwah Lembaga ini harus dijaga karena mungkin saja ada pribadi-pribadi yang melakukan tapi kemudian nama lembaga tercoreng.
“Untuk itu segera diungkap kasus ini dengan baik oleh Kejaksaan, agar tidak terbelenggu dengan situasi yang mencederai kewibawaan lembaga,”pungkasnya.
#Mas Agus#