KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Masyarakat Kabupaten Karo melaporkan dugaan tindak korupsi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukandebi, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, pada Rabu (28/10/2025).
Dalam laporan tertulis tersebut, masyarakat menuding Kepala Desa Sukandebi, Dion Tarigan, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Perpustakaan Desa Sukandebi.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp391.325.100 bersumber dari Dana Desa 2024 itu disebut memiliki volume pekerjaan dengan ukuran lebar 8 meter dan tinggi 8 meter. Namun, berdasarkan hasil pengamatan warga, bangunan yang dimaksud diduga merupakan bekas bangunan lama yang disulap menjadi perpustakaan desa, bukan pembangunan baru sebagaimana tercantum dalam plang proyek.
Menurut masyarakat, nilai pembangunan tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya sekitar Rp190 juta, jauh di bawah pagu anggaran yang tertera.
Sebagai bukti pendukung, pelapor melampirkan sejumlah dokumen berupa:
1. Foto proses pengerjaan pembangunan perpustakaan,
2. Foto kondisi bangunan setelah selesai dikerjakan,
3. Foto plang proyek yang menampilkan sumber dana dan nilai proyek.
Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu menurut sumber dari lingkungan kantor Inspektorat laporan pengaduan Desa Sukandebi tlah masuk tahap pembentukan Inspektur Pembantu (Irban) khusus.
#(Yogi Barus)#