Langgar UU Perda dan Perbup Nomor 2 Tahun 2022 Tindak Tegas Mega Phone Sengaja Pasang Iklan di Pohon

banner 468x60

Gresik Jatim, Kompas86.Com

Di sepanjang jalan protokol yang banyak pohon perindang terasa  segar udaranya dan banyak dilalui pejalan kaki maupun pengendara dan menjadi tempat strategi untuk memasang berikan Jumat 11/01/2024

Daniel Sucahyono Ketua DPC. KORAK ( Komunitas Rakyat Anti Korupsi ) Kabupaten Gresik, menyampaikan ke media KOMPAS 86 sungguh sangat menyangkan maraknya pemasangan iklan yang Sembarangan , ”  Ucapnya

Masih banyak ditemukan iklan yang di duga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait. atau memang sengaja tidak di tertitibkan oleh Dinas, Mereka sengaja menempelkan iklan dan di paku dipohon,diikat di pohon-pohon perindang tepi jalan.

Selain menggangu pertumbuhan pohon cara tersebut juga dapat merusak pohon batang pohon menjadi kropos serta membayakan keselamatan bagi penguna jalan yang melintas

Lebih lanjut Daniel Sucahyono Ketua DPC KORAK.Kabupaten Gresik.mengatakan dengan banyaknya iklan-iklan tersebut,
Lama-kelamaan merasa terganggu juga. yang semula kelihatan bersih,sejuk sekarang kesannya menjadi kotor / tak sedap di pandang

Sambung Daniel ” terkait pohon perindang tepi jalan sudah di lindungi UU Perda dan Perbup nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelengara ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pasal 12 huruf a dan b yang berbunyi.setiap orang atau badan dengan mendasarkan pada ketentraman perudang-undangan di larang:

a melakukan perbuatan yang merusak ruang terbuka hijau publik dan tempat umum.
b memotong atau menebang tanaman di sepanjang ruang terbuka hijau dan tempat umum.

Perbup Gresik nomor 44 tahun 2021 tetang perlindungan pohon pasal 11 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan di larang:
a memaku pohon
b menempelkan,iklan,poster,,reklame atau sejenisnya pada pohon
c membakar pohon
d membuang B3 (bahan bahaya beracun) di sekitar pohon

Adapun pemilik iklan brosur Counter Mega Phone yang sengaja memasang di banyak pepohonan diwilayah kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. milik pemeritah saat di hubungi awak media KOMPAS 86 di terima stafnya melalui sambung telepon selulernya menyampaikan sudah mengatongi izin dari pemerintah desa setempat dan kalau tidak di perbolehkan dan menganggu kenyamanan akan membersihkan paku-paku,yang tertancap di batang pohon-pohon tersebut,”ungkapnya.

Ynt##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan