Musi Banyuasin ( Sumsel ) KOMPAS86.com – (12 / 06/2023 ) Lagi – Lagi sumur bor minyak Ilegal Meledak di dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. kobaran api membumbung tinggi sekitar 15 sampai 20 meter lebih ke udara.
Diduga peristiwa itu terjadi akibat adanya aktivitas pengeboran minyak mentah ilegal, yang dilakukan oleh pelaku bernama Aizon warga Desa Tanjung Keputaran Kecamatan Plakat Tinggi, Muba.
Diketahui, sumur bor ilegal kebakaran tersebut Kebakaran pada hari Jum’at, 9 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, dalam konferensi pers mengatakan,
“Kita menerima adanya informasi kebakaran sumur bor kebakaran di dusun V Desa Keban 1 Sanga Desa
pada saat itu juga anggota kapolsek turun ke areal tempat ke tempat kejadian kebakaran sumur tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka berhasil kita tangkap di muara kelingi kecamatan muara Kelingi kabupaten Musi Rawas
dan kita bawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka Aizon Bin Jauhari pemilik tambang sumur bor minyak Ilegal yang kebakaran mengakui perbuatannya bahwa benar itu adalah sumur yang beberapa waktu yang lalu mereka kerjakan didusun V desa Keban 1 Kecamatan Sanga desa Kab Muba.
Hingga pada sabtu siang, 10 Juni 2023 kobaran api belum bisa dipadamkan. Namun pihak Kepolisian bersama TNI dan warga sekitar, terus berupaya memadamkan api dari ledakan tersebut.
“Atas ulahnya pelaku di jerat dengan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 188 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar ,”jelas Kapolres ( # )
( Rudi hartono)
Editor : Basa