Lagi Dan Lagi Kembali DLH Tak tindak Tegas Penebangan Pohon di Jalan Raya Sepanjang Kecamatan Benjeng, Yang Dilakukan Oleh Kelompok Oknum

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86.com

Dalam upaya melastarikan dan mengenbangkan kemampuan serta daya dukung lingkungan hidup yang serasi,selaras,dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.

Guna mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat dari kerusakan pohon pelindung diperlukan adanya izin sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Gresik.Perbup Gresik no 44 tahun 2021 perlindungan pohon.

Setiap wilayah memiliki peraturan Daerah mengenai penebangan pohon
Melalui Perbup aturan inilah dibuat upaya agar masyarakat tidak menebang pohon sembarangan,khususnya pohon pelindung.

Semua pohon yang di tanam pada jalur hijau milik jalan,hutan,lingkungan yang berfunsi sebagai paru-paru makhluk hidup di sekitarnya.dalam peraturan tersebut juga terdapat kreteria pohon pelindung yang dapat dilakukanya penebangan antara lain
Sebagai berikut.

1. Telah mati
2. Sudah tua/meranggas
3. Menghangi kendaraan masuk
4. Membahayakan penguna jalan
5. Mengganggu/membahayakan keselamatan umum

Masyarakat dapat mengajukan surat permohonan pemangkasan/penebangan kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) berdasarkan pemantauan media adanya pemangkasan 14 pohon perindang Jalan Raya Benjeng ,Munggugianti,Kabupaten Gresik.yang menjadi pembiaran APH ( Aparat Penegak Hukum)

Saat mempertanyakan tukang pemangkas pohon di lokasi dengan enaknya menjawab,saya ini cuman buruh potong saja,dan diarahkan kepelaksananya.Roikan, ” Ucapnya kepada wartawan senin 31 juli 2023

Adapun Roikan kebetulan ada di lokasi pemangkasan pohon.saat di temui memberikan keterangan. saya di suruh Endin trantip PP (Polisi Pamong Praja) Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik,” Tegas Roikan

Endin selaku Tratip PP (Polisi Pamong Praja) membenarkan dan memberikan izim pemangkasan 14 pohon tersebut. kepada Roikan.Endin saat dikomfirmasi terkait prusedur pemangkasan pohon dengan santainya memberikan surat pengajuan untuk di lihat ternyata surat tersebut bukan di ajukan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)

Di konfirmasi ke DLH ditemui Kabid Maya.juga tidak ada surat pengajuan dari Camat Benjeng Siti Solikhah,M.Mpd, ” katanya

Selanjutnya Kabid maya menghubungi Kadis DLH Sri lewat telepon selulernya melaporkan tekait penebangan pohon dengan sigap dan tanggap, merespon patauan laporan tersebut dan memeritahkan Kabid (Kepala Bidang) Maya untuk menindak lanjuti dan menijau lokasi penebangan pohon bersama sama P2KLH (program pengendalian kerusakan lingkungan hidup)
, “tegas Kadis Sri.

Adapun Maya selaku Kabid (kepala bidang)
pertamanan memeritahkan jajarannya untuk menindak lanjuti adanya pemootongan kayu-kayu tersebut masuk ke industri. apa yang di sampaikan Kadis DLH Sri.

Burhan t menindak lanjuti pengaduan dalam jangka satu Hari sudah turun kelapangan cek lokasi waktu bertemu di Kantor Kecamatan Rabu 2 Agustus 2023.

Dengan terjadinya penebangan pohon yang berada di Kecamatan Benjeng Bagaimana tindak Tegas DLH dalam penyikapan

Jurnalis yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan