L-KPK Kepri Desak Pemerintah Cabut HGB Dan HGU Yang Ditelantarkan

banner 468x60

Kepri – Kompas86.com__, (17.05.2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajarannya harus mengevaluasi izin konsesi yang diberikan kepada setiap perusahaan di Wilayah Kabupaten,Kota,di Provinsi Kepulauan Riau.

Perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan berupa Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak mengelola Lahan dan Tanah di Kepulauan Riau (Kepri) harus dilakukan peringatan bila perlu segera dibekukan.

Karena lahan yang sudah diberikan hak Guna Bangunan (HGB) Hak Guna Usaha ( HGU) kebanyakan tidak dimanfaatkan,tidak dikelola malah ditelantarkan. Kini lahan tersebut menjadi lahan gersang tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak berkontribusi bagi daerah atau negara.

“Pemerintah harus tegas dalam menindak perusahaan yang mendapat hak guna membangun,hak guna usaha tidak mengelola,tidak memanfaatkan lalu menelantarkan lahannya”, kata Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing di Kantor jalan DI.Panjaitan,Tanjung Pinang Kepulauan Riau (17-05-2025).

Padahal sambung Kennedy,” demi meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah.

Mengingat lahan yang dialokasikan pasti rencananya awal membuka lapangan kerja baru.

Jelas perusahaan diberi izin mengelola lahan negara, mempunyai jangka waktu, Jika tidak dimanfaatkan, lebih baik dikembalikan ke negara, agar bisa dimanfaatkan atau digarap masyarakat sebagai lahan pertanian atau perkebunan.

Sekali lagi, atas nama masyarakat dan sebagai alat kontrol sosial, L-KPK Kepri mengajak organisasi masyarakat bergerak bersama sama mendorong atau meminta pemerintah lebih cermat dalam mengawasi peruntukan lahan yang sudah dialokasikan ke sejumlah perusahaan.

Data yang kami miliki, banyak perusahaan mempunyai izin kelola lahan negara puluhan ribu hektar di Kepri,Fakta lapangan, lahan puluhan ribu hektar itu, tidak pernah dimanfaatkan, alias ditelantarkan.

Diminta kepada Menteri ATR/BPN Pusat bagi lahan konsesi yang sudah diberikan kepada Perusahaan akan tetapi tidak mengolah,memamfaatkan,bahkan menelantarkan lahan sudah seharusnya dibekukan untuk ambil alih Negara sebagai Bank Tanah.

Bagi pemilik Perusahaan yang sudah habis masa berlakunya legowo saja,serahkan ke Negara supaya Negara yang mengaturnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”.

Kennedy menambahkan,”merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 27, 34 dan 40 tertulis, hak tanah akan terhapus, salah satu karena diterlantarkan. Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Dalam undang-undang dan aturan pemerintah itu jelas, pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat ada lima poin penting, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perumahan rakyat serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

Intinya, Perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan berlaku. Untuk mafia-mafia tanah di NKRI, khusus di Provinsi Kepri, sudah saatnya diberantas demi kesejahteraan rakyat Indonesia.”tutup Kenedy.

 

( Martin )

Pos terkait