Kurang dari 24 Jam, Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Pedagang di Peudada

banner 468x60

Kompas86.com, Bireuen – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus penculikan dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden ini terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, pada Senin malam (17/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melihat langsung saat korban dibawa paksa oleh pelaku menggunakan mobil. Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., menyampaikan bahwa korban, Anwar (60), seorang pedagang asal Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada, diculik saat berada di sebuah warung keripik di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh.

“Saat kejadian, korban tiba-tiba didatangi empat orang pelaku yang memaksanya masuk ke dalam mobil. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya berhasil dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia menuju arah Banda Aceh,” ujar Iptu Jeffryandi, Selasa pagi (18/3/2025).

Tim kepolisian yang bergerak cepat langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan korban dan pelaku. Hasilnya, korban ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah kebun sawit di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam.
Berkat kerja keras Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Bireuen, dua pelaku berinisial MR (41) dan SB (30) berhasil ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, pada Selasa pagi (18/3/2025).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa penculikan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku ketiga, MS (33), di rumahnya di Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.

“Dari keterangan para pelaku yang telah diamankan, penculikan ini diduga berlatar belakang masalah utang-piutang antara korban dan otak pelaku berinisial I (40), yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Jeffryandi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, yang berbunyi:

“Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Polres Bireuen terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan tersangka I (40).
(Hendra)

Pos terkait