Kuasai Narkotika Jenis Sabu 0,12 Gram, Pria Asal Merdeka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Desa Deram, Kec. Merdeka, Kab. Karo, pada Jumat (21/3/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial M.S. (42), wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Ia ditangkap di sebuah gubuk di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, Tiga plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, Satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru dan Uang tunai sebesar Rp 200.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di sebuah gubuk di perladangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolres.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya, tiga plastik klip kosong, serta sebuah pipet yang diselipkan pada batang bambu di samping gubuk. Sementara itu, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba ditemukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka.

Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.

Diketahui pasal 112 ayat (1) dapat memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada tersangka atas penguasaan Narkoba.

#(Yobar)#

Pos terkait