MURATARA#kompas86com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kampanye, dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2024.
Pada rakor yang diselenggarakan, Sabtu (21/9/2024), KPU Muratara mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga LO dari seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Rakor ini bertujuan memperlancar rangkaian kegiatan kampanye, dari masing – masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara, yang akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
“Harapannya, semua kandidat saat kampanye, debat kandidat, sampai pemilihan dan penghitungan suara, jangan ada keributan sekecil apapun” pinta Ketua KPU Muratara Heriyanto.
Semua rangkaian itu, kata Heriyanto, diharapkan semuanya berjalan aman dan damai. Dia mengharapkan, Kabupaten Muratara bisa menjadi contoh terbaik, dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan pemilu – pemilu selanjutnya.
Hasil Rapat Koordinasi
Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan tempat penyelenggaraan kampanye diperbolehkan disemua bentuk lapangan atau tanah lapangan, selain fasilitas negara.
Kemudian, kampanye akbar hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali oleh masing – masing calon Bupati dan Wakil Bupati.
Zona kampanye dibagi menjadi tiga zona. Zona satu meliputi Kecamatan Karang Jaya, Rupit dan karang Dapo. Zona dua Kecamatan Nibung dan Rawas Ilir. Sedangkan zona tiga Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.
Pelaksanaan kampanye berlangsung selama 60 hari. dimulai 25 Oktober hingga 23 November 2024. Sementara, debat kandidat masing -masing paslon, menyesuaikan dengan kabupaten/kota yang lain.(doel)