KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Gindara Ginting, menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Lau Kidupen, Edison, dan satu tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Harunta Ginting, dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2019 dan 2020.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tidak ada banding yang diajukan. Edison divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp70 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) senilai Rp134 juta. Sementara itu, Harunta dihukum 22 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp93 juta.
Dikutip dari Mistar.id Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah karena korupsi dana Silpa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp227 juta. JPU menyatakan bahwa Edison masih belum tertangkap dan masih dalam daftar pencarian orang. “Belum (tertangkap). Nanti kalau sudah tertangkap saya infokan,” ujar Gindara.
Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Karo akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.
#(Yogi Barus)#