Kontraktor CV.ANUGRAH JAYA DI Duga Kerjakan Proyek Curi Star Nyaris Bau Aroma Korupsi Saatnya APH Bertindak !!!

banner 468x60

Karawang,kompas86.com||
Bau aroma curi star mirip Berlomba Raup Keuntungan Besar, diantaranya pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan monumen pangakal perjuangan Rengasdengklok dan Pelebaran Jalan Ciranggon Kutagandok Kutawaluya.sabtu(26/11/2023)

Terkuak nampak jelas dipapan informasi hanya tertulis Volume panjang dan Lebar/Sumber Dana /Nilai kontrak, Janggalnya tidak tertulis Nomor SPK sehingga jadi Pertanyaan Publik nyaris mirip Curi star, diduga ada siasat rencana korupsi?.

Pekerjaan yang tidak tercantum Nomor SPK, yaitu Pelebaran jalan monumen pangakal Perjuangan Rengasdengklok Volume panjang 942 M’ lebar 2 M’ Anggaran Rp= 979.929.992. Kontraktor CV.ANUGRAH JAYA.

Serta pekerjaan Pelebaran jalan Ciranggon Kutagandok Kutawaluya Volume Panjang 2X 418 M’ Lebar 1M’ Nilai Kontrak Rp=385.421.000 dikerjakan Pelaksana kerja CV.ANUGRAH JAYA.

Hal yang sama pekerjaan  pelebaran Jalan wilayah kemiri Cibuaya Kecamatan Jayakerta  Volume panjang 397.M’ Lebar 2X1 M’ anggaran Rp=391.480.345 dikerjakan oleh Kontraktor yang sama yaitu CV.ANUGRAH JAYA modus dipapan informasi serentak tidak tertulis Nomor SPK.ada apakah?.

Dari tiga titik pekerjaan Pelebaran jalan yang Memakai anggaran Pemerintah alias duit rakyat yang  pada saat ini dikerjakan oleh Kontraktor CV.ANUGRAH JAYA, patut disorot diduga pihak oknum Dinas PUPR dengan oknum pihak kontraktor kongkalikong lakukan siasat korupsi dengan taktik dipapan informasi tidak mencantumkan Nomor SPK. Apakah di kabupaten Karawang UU Keterbukaan informasi publik tidak  berlaku ??? Waah..Ajaib.

Menyikapi Kejanggalan dipapan informasi tak tertulis nomor SPK salah satu pemerhati bidang bangunan inisial DN,” Kalo dilapangan melihat papan proyek PUPR/PRKP tapi nomer SPKnya dikosongkan itu jelas terindikasi proyek curi star alias SPKnya belum turun namun sudah dikerjakan duluan”, ungkap DN

Senada di ungkapkan iniail (UJ) ,Tim DPUPR bidang Pengawasan jalan Via seluler WhatsApp, menjelaskan” kalau pekerjaan tidak ada no SPK itu tidak boleh dan jelas itu curi star”, tegasnya.

Saat awak media konfirmasi kepada HENDRIK Selaku pelaksana dan pemborong terkait tidak tercantumnya SPK dalam keterangan papan informasi,Hendrik menjawab,.no SPK nanti nyusul pa hari senin saya ke kantor ,” ujarnya,

Jadi jelas Kontraktor telah melanggar peraturan yang di jelaskan di atas,yaitu telah melanggar UU keterbukaan Informasi publik,dalam hal ini perlu pengawasan dan tindakan dari APH.

Terbit tayangnya Berita memang bukan salah satu laporan pormal namun setidaknya bagi instansi yang berkompeten bisa dijadikan bahan alat koreksi serta apabila dugaan curi star mengarah ke rencana Korupsi maka senantiasa pihak APH segera reaksi cepat bertindak.

( Odoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan