SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com __,
Aksi demo damai yang dilakukan oleh Komunitas Vokal Group Emperan (VGE) pimpinan Sony Hendra Ratissa S.Hut akhirnya berhasil menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dadi Wahyudi, Rabu (26/3/2024).
Meskipun sempat di halangi oleh beberapa pihak tertentu termasuk beberapa OKP berbasis agamais di Tanimbar. Namun tidak menyoroti semangat para pencari keadilan di Bumi Duan Lolat ini untuk menyuarakan aspirasi mereka. Alhasil, para koordinator aksi yakni Sony Hendra Ratisa, Rully Aresyaman dan Jakson Batbual, berhasil dan diterima oleh Kajari yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di ruang kerja Kajari setempat.
Adapun tuntutan aksi VGE diantaranya meminta Kajari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon mantan Bupati KKT periode 2017 – 2022 itu sebagai tersangka, karena dianggap sebagai biang kerok terjadinya korupsi di era pemerintahannya. Bahkan dalam tuntutan mereka, jika dalam waktu dekat ini, Kajari dan tim penyidiknya tidak menetapkan Petrus Fatlolon tersangka, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.
Selain fokus pada tuntutan penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar kasus penyalagunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi agar segera diusut sampai tuntas. Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magreti Ukularan.
Menanggapi tuntutan VGE, Kajari Dadi Wahyudi, menjelaskan sehubungan dengan perintah Hakim kepada JPU untuk menetapkan satu tersangka baru, itu menjadi atensi besar pihaknya, serta skemanya besar sementara dipersiapkan.
“Maaf ya saya tidak sebut namanya disini. Kami sudah siapkan skemanya. Mengingat perintah lisan yang dibungkus himbauan, jadi tolong berikan kami waktu bekerja ya,” kata Kajari Dadi.
Sedangkan mengenai, perintah Hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang disampaikan saksi pada persidangan kemarin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jika di akhir sidang dan keputusan Hakim yang valid telah incrach, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan sendiri.
“Sebagai institusi Hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar,” tandas Kajari yang menambahkan untuk kasus MTQ, Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukularan semua dalam skala penuntasan.
Sementara itu usai melakukan mediasi dengan Kajari, kepada wartawan Ratissa berjanji bahwa kalau upaya yang dilakukan tidak direspon maka VGE akan melakukan aksi yang lebih besar demi menuntaskan ketidakadilan di daerah ini terutama masalah korupsi yang kini tumbuh bagaikan jamur yang tumbuh di waktu hujan karena ulah sang
Pemimpin yang merupakan aktor intelektual dari semua ini.
#(Mas Agus)#