Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Pengelolaan dana Desa di sejumlah Desa se Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang tidak prosedural, membutuhkan pengawasan yang ketat dari OPD terkat terutama Inspektorat Daerah. Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa seharusnya mendapat respons Inspektorat utk dilakukan pemeriksaan khusus agar memproteksi penyalahgunaan keuangan yang lebih besar dan memberikan efek jera bagi para kepala desa.
Seperti halnya pengelolaan dana Desa di Sifnana beberapa tahun terakhir diduga tidak prosedural dan tidak transparan. Kepala Desa Sifnana dan BPD yg lama seenaknya merencanakan berbagai kegiatan yg tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan pertanggungjawaban keuangan desa sangat tidak memenuhi ketentuan akuntansi karna diduga banyak penyimpangan dan korupsi terhadap keuangan desa Sifnana.
Masyarakat desa Sifnana mengeluh terhadap kinerja Kepala desa Sifnana, Stanislaus Sesermuy yg sangat buruk, terutama soal keuangan desa yg tidak transparan kepada masyarakat. Kinerja buruk ini ditandai juga dgn dugaan Pungli ( pungutan liar ) yg dilakukan oleh Kepala desa Sifnana tanpa ada payung hukum, seperti menandatangani pelepasan jual beli tanah dengan fiee sebesar antara 8 juta sampai 15 juta sesuai harga jual. Sementara fiee tersebut o tidak dicatat sebagai pendapatan asli desa tapi masuk kantung pribadi.
Berbagai penyimpangan yang dulakukan oleh kepala desa Sifnana telah di evaluasi oleh BPD Sifnana yang baru dan telah dilaporkan kepada Pj. Bupati KKT kala itu ( Pak Indey ) tembusannys kepada Inspektorat Daerah, tapi tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sifnana yang tdk mau namanya di publikasi ketika diminta komentarnya terkait kinerja Kepala Desa Sifnana membenarkan kalau kinerja Kades Sifnana sangat buruk. Dia katakaan, Desa Sifnana berada di pusat/jantung ibukota Kabupaten KKT tapi administrasi pemerintahan desa sangat amburadul. Bahkan Kades sendiri tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa serta diduga melakukan pungutan liar terhadap berbagai administrasi yg diterbitkan tanpa ada payung hukum berupa Perdes atau Keputusan Kepala Desa, ungkap sumber tersebut.
Oleh karna itu pihaknya mendorong Inspektorat Daerah KKT untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap yang bersangkutan dan bila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Sifnana dan hasilnya disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki utk diproses hukum.
Ditambahkan, bahwa semestinya administrasi pemerintahan desa Sifnana menjadi contoh bagi desa desa yg lain, karna desa Sifnana berada pada pusat Kota ibukota Kabupaten KKT, namun sebaliknya sangat amburadul. Akibat dari kemampuan yang tebatas serta bekerja sendiri tanpa melibatkan elemen masyarakat lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi berbagai kegiatan pembangunan di desa Sifnana, tandanya.
#Agus Masela#