Ketua DPW A-PPI (Sumut) Opelisman Giawa Angkat Bicara,Terkait Dugaan Larangan Meliput Acara Farewel Parade kapolda Sumut

banner 468x60

 

SUMATERA UTARAKOMPAS86.COM__, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI Sumut), Opelisman Giawa,SH larangan meliput kepada wartawan di acara Farewell Parade Kapolda Sumut di Mapolda Sumut. Jumat (21/7/2023) lalu, Sangat disayangkan, sangat tidak baik dan tidak mencerminkan perspektif pelayanan publik.

“Jika ini benar wartawan dilarang masuk meliput di acara Pisah Sambut Kapolda Sumut itu, maka pertama menurut saya itu adalah peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi Polri,kenapa sampai dilarang, Perlu tanda tanya besar ini untuk POLDA SUMUT ? Apakah ada Rahasia Khusus dibalik Larangan ini, ini kan tidak mencerminkan institusi polri yang baik, Bagaimana lagi jika masyarakat biasa yang datang, saya rasa pasti diusir, , kurang baik kalau dilihat dari pelayanan publik dan tentu sangat kita sayangkan tidak seyogianya itu di lakukan Pihak Pejabat Polda Sumut ini (melarang wartawan meliput),” tegas Opelisman kepada awak media ini, Minggu (23/7/2023) siang.

Ditegaskan Opelisman Giawa, SH hal selanjutnya menurutnya dari peristiwa itu ada sesuatu hal yang perlu diduga ditutupi, Makanya mereka melarang, bagaimana bisa terbuka informasi kepada Publik dan masyarakat kedepan kalau begini sikap Polda Sumut.

“Saya tidak pernah mendengar selama ini wartawan di larang meliput acara-acara, Kapolda Sumut, sebaiknya Semua wartawan yang unit Polda Sumut itu diwajibkan harus dapat meliput, itu kan sudah terdaftar para wartawan yang ada diPolda Sumut kata Opelisman lagi.

Opelisman Giawa: selama ini Khusus Peliputan di Polda Sumut tidak pernah mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis yang mengeluhkan kesulitan meliput acara di Polda Sumut sehingga Undang-undang Nomor 40 tentang pers itu benar-benar dilaksanakan selama ini.

“Tapi dengan bapak Kapolda Sumut yang baru ini, saya menduga ini semakin tidak stabil Pelayanan di Polda Sumut Kedepan dengan
sikap yang tidak terpuji ini. Jadi menurut saya itu kurang baik ya, tentu kurang baik saya melihatnya dalam perspektif pelayanan publik dengan membatasi Pers dalam mendapatkan informasi, jadi ini kurang tepat dan harus ditelusuri apa dasar mereka melarang meliput. menurut saya,” tegasnya lagi.

“Jadi kalau saya melihat dari kejadian kemarin itu, ini menjadi Perhatian khusus bahwa ke depan di zaman kepemimpinan kapolda sekarang itu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam informasi akan kurang Sehat kedepan, ini harus diubah oleh Kapolda Sumut yang baru ini agar tidak menjadi efek negatif bagi institusi POLRI, Saya kira ini menjadi catatan penting yang perlu kita lihat,” tandasnya Opelisman Giawa.

Untuk itu, Opelisman Giawa, S.H meminta Polda Sumut harus segera memperbaiki hal ini, karena larangan jurnalis itu sudah melanggar Ketentuan Kemerdekaan dan Kebebasan pers dalam peliputan untuk mendapatkan informasi, yang telah dituangkan dalam UU Pers No.40 Tahun 1999. jangan ada yang ditutupi, informasi harus tersampaikan kepada Publik , teruskan hal yang baik, apa yang sudah dilakukan kkapolda Sumut sebelumnya harus dilanjutkan, buat nama institusi Polri yang lebih bagus lagi bukan malah mempersempit ruang jurnalis_, Pungkasnya.

 

(Jo-Red)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan