Tebingtinggi(Sumut)Kompas86.Com./11/06/2023
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pelaku berinisial REL (18) di sekitar rumahnya di Kampung Jati Jalan Dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat dinihari (9/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/6) mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat jajarannya menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seorang pemuda di sekitar kediamannya kerap menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi sehingga meresahkan warga.
“Petugas menerima laporan dari warga tentang seorang pemuda yang sering menjual dan mengedarkan pil ekstasi dekat rumahnya,” tutur Kasi Humas.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat lokasi dimaksud.
“Tiba di sekitar Kampung Jati, Jalan Dr Kumpulan Pane tersebut sekira pukul 03.30 WIB, petugas melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berjalan kaki seorang diri, petugas menghampiri pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku,” sambungnya.
Saat itu pelaku dengan santai menjawab identitasnya sesuai dengan disampaikan pemberi informasi dan petugas melihat pelaku saat itu tampak seperti panik serta kaget. Spontan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku sedangkan petugas lainnya membantu mengawasi dengan cara memegang badan maupun tangan pelaku untuk mencegah apabila pelaku melarikan diri.
“Saat proses penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil menemukan 2 lembar tisu warna putih dari dalam kantong depan celana yang dipakai pelaku saat itu, setelah diperiksa ternyata di dalam tisu pertama ditemukan 10 butir pil ekstasi warna biru muda logo tengkorak, sementara tisu kedua berisikan 11 butir pil ekstasi warna biru muda logo tengkorak yang sama, total barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 21 butir dengan berat 7,13 gram,” terang AKP Agus Arianto.
Disebutkannya, pelaku kemudian diinterogasi oleh petugas terkait barang terlarang yang ditemukan tersebut dengan menanyakan milik siapa dan dari mana pelaku mendapatkannya.
“Sambil tertunduk pelaku mengakui dan menjawab bahwa barang bukti ditemukan adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih dicari petugas,” sambungnya.
Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. #Sofyansaragih#