Tebing Tinggi(Sumut) Kompas86.Com/21/09/2023
Roy Rogerst Rajagukguk siswa kelas XII, jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi, Jl. Gunung Leuser, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tidak terima atas tindakan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi, yang mengeluarkannya dari sistem Dapodik SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi.
“Saya mau sekolah lagi, karena ini terkait dengan masa depan saya,” ucap Roy Rogerst, ketika dikonfirmasi oleh awak media Kompas86.Com pada Rabu (20/9/2023)
“Kami akui memang anak kami Roy Rogerst memang agak nakal akan tetapi hal itu bukan menjadi suatu kesimpulan atau alasan untuk mengeluarkan anak kami dari Sistem Dapodik SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi,” ucap Marolop Rajagukguk selaku Ayah dari Roy Rogerst.
“Saya berharap agar anak saya dapat diterima kembali untuk dapat melanjutkan sekolahnya di SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi karena anak kami saat ini sudah duduk di kelas XII,” pungkas Marolop Rajagukguk.
Terkait permasalahan ini, Ogamota Hulu S.H, M.H, anggota Komisi III bidang pendidikan DPRD Kota Tebing Tinggi angkat bicara.
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi sangat menyayangkan kejadian ini. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” ucap Ogamota Hulu selaku anggota Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi.
“Kepada Menteri Pendidikan agar memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi tersebut. Memutus anak dari sekolah sama saja dengan memutus kemerdekaan anak dalam mendapatkan pendidikan,” tegas Ogamota Hulu
“Kami berharap agar Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi dapat menerima kembali Roy Rogerst untuk dapat kembali melanjutkan pendidikankannya sebagai mana diamanatkan oleh UUD 1945,” pungkas Ogamota. (Taem#