Kompas86.com
Mataram – Dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop, yang diawali dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Mataram pada Rabu, (23/7/2025) secara hybrid dan dilanjutkan dengan simulasi penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan serta Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK). Kegiatan ini melibatkan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi profesi dan akademisi.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi NTB.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, dalam arahannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 21 Tahun 2021 melalui pemaparan overview muatan ketentuan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam RTRW sebagai acuan pelaksanan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, serta sosialiasi Petujuk Teknis Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK. Saat ini, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah belum optimal, hal ini tercermin dari belum terelaborasinya ketentuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan jelas dalam rencana tata ruang.
“Diharapkan dengan adanya upaya kolaboratif antara Ditjen PPTR dan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitas pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga dapat terwujud tertib tata ruang,” tegas Aria.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi NTB, Fariz Primadi Hirsan, dalam paparannya menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kualitas substansi dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang, sebagai contoh adalah masih banyak Rencana Tata Ruang yang memiliki ketidaksinkronan antara Indikasi Arahan Zonasi (IAZ), Ketentuan Umum Zonasi (KUZ), dan Peraturan Zonasi (PZ).
“Ketidaksinkronan ini berpotensi multi intepretasi dalam pemanfaatan ruang sehingga menghambat implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, menimbulkan ambiguitas hukum, konflik pemanfaatan ruang dan penyimpangan pemanfaatan ruang,” tambah Fariz.
Untuk mengatasi hal ini, Fariz menekankan pentingnya sinergi antar sektor dan integrasi data ruang, revisi dan penyempurnaan RTRW yang responsif terhadap dinamika wilayah, percepatan penyusunan dan penetapan RDTR prioritas, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tata ruang serta peningkatan kapasitas SDM dan pendampingan daerah.
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa Ditjen PPTR telah menerbitkan petunjuk teknis terbaru tentang Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK melalui Petunjuk Teknis Nomor 2/Juknis-MR.02.03/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang merupakan pengganti terhadap Petunjuk Teknis sebelumnya.
“Pada prinsipnya, penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dilakukan dengan menyandingkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam dokumen dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran lapangan,” tegas Fajar. Ia juga menambahkan bahwa juknis terbaru telah menyempurnakan tahapan analisis dalam proses penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK yang belum terakomodasi dalam juknis sebelumnya. Penyempurnaan tersebut didasarkan dari pengalaman Ditjen PPTR dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK selama tahun 2022-2024.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang #KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id