Kompas86.com
Kupang – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menghadiri kegiatan monitoring dan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, (1/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pasca peluncuran kelembagaan 80.000 koperasi desa/kelurahan berbadan hukum oleh Presiden RI pada 21 Juli 2025.
Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi NTT, diawali dengan kunjungan lapangan ke Koperasi Merah Putih Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Desa, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN. Hadir pula sejumlah mitra BUMN seperti BNI, Telkom, Pos Indonesia, Kimia Farma, dan Perum Bulog.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam laporannya menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih telah dibentuk di berbagai desa dan kelurahan di NTT sejak 21 Juli 2025, dengan lokasi percontohan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu. Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi siap melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pengawas, pengurus, dan anggota koperasi sehingga seluruh koperasi desa mampu menjalankan tugas dan menjadi penggerak ekonomi rakyat di daerah.
Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan menyoroti keberhasilan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa dalam dua bulan terakhir. Program ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menargetkan pada 28 Oktober 2025, sebanyak 80% koperasi desa telah beroperasi secara optimal. Pemerintah telah menyiapkan dukungan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mempermudah pembiayaan koperasi, termasuk pembebasan izin dan jaminan untuk pengembangan unit usaha serta pengajuan pinjaman. Pembentukan koperasi dapat dilakukan melalui pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Bangunan koperasi desa dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia seperti balai desa, eks SD Inpres, atau aset Pos Indonesia.
Kementerian ATR/BPN menyatakan siap mendukung gerakan ekonomi desa melalui sertipikasi hak atas tanah koperasi. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum, mencegah sengketa, mendukung akses pembiayaan, meningkatkan nilai aset koperasi, dan mendorong pemberdayaan masyarakat desa.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih akan menjadi instrumen penting pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, memangkas rantai pasok, dan mewujudkan kemandirian pangan. Ia mendorong agar koperasi dikelola secara profesional, berbasis gotong royong, dan memanfaatkan potensi lokal sehingga mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat.
Dengan dukungan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, koperasi desa/kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi berbasis desa, mengurangi ketergantungan bantuan sosial, serta menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi kebutuhan pokok hingga ke pelosok daerah.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id