Kabupaten Maros/ Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mendistribusikan seragam sekolah gratis untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak September 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa.
Sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah, seluruh seragam terlebih dahulu diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum untuk memastikan pengadaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Datun Kejari Maros, Mona Lasisca Sugiyanto, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah selesai dan kini berada dalam tahap distribusi. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap bahan, ukuran, dan kerapian jahitan seragam agar sesuai dengan mutu yang disepakati.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas seragam sesuai dengan kontrak. Jika ada kekurangan pada hasil konveksi, penyedia sudah memberikan garansi selama tiga bulan. Jadi, jika ada komplain dari sekolah, bisa segera diperbaiki,” kata Monala, Jumat (12/10/2025).
Mona menambahkan, jumlah seragam yang disiapkan mencapai ribuan paket. Untuk tingkat SD putra sebanyak 3.000 paket, SD putri 2.657 paket, sedangkan SMP putra 1.691 paket, dan Madrasah Tsanawiyah 412 paket.
Adapun nilai kontrak pengadaan seragam SD mencapai Rp2,24 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp1,8 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Raja Perkasa Utama, perusahaan konveksi asal Kota Makassar.
“Kami tidak menilai dari sisi keindahan bahan karena bukan ahli di bidang tersebut, tetapi kami memastikan semuanya sesuai kontrak. Jika ada masalah, penyedia wajib bertanggung jawab sesuai masa garansi,” ujarnya menegaskan.
Selain pendampingan teknis, Kejari Maros juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) rutin setiap bulan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Putra Bangsawan Patabai, menjelaskan bahwa pihaknya sempat menunda pembagian seragam untuk menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan rampung.
“Kami menunda pembagian selama dua minggu karena ingin memastikan seragam yang dibagikan telah diperiksa dan dinyatakan layak oleh Kejaksaan. Setelah itu, barulah kami distribusikan ke sekolah-sekolah,” ucapnya.
Andi Wandi menegaskan bahwa program seragam gratis ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia meminta masyarakat untuk melapor jika ada pihak sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih apa pun.
“Kami tegaskan, program ini murni gratis. Jika ada laporan pungutan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap program bantuan seragam sekolah gratis ini dapat terus berlanjut meskipun anggaran Dinas Pendidikan tahun 2026 diperkirakan mengalami pengurangan.
“Bantuan seragam ini sangat membantu para siswa dan orang tua, terutama yang kurang mampu. Kami berharap program ini bisa terus dilanjutkan tahun depan,” pungkasnya.(*)
Jurnalis: Mirwan