Kejari Deli Serdang dan Kacab Kejari Pancur Batu, Diminta Masyarakat Periksa Proyek Di SMPN I Namorambe

banner 468x60

 

DeliSerdang, KOMPAS86.com__, 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu,diminta masyarakat agar melakukan pemeriksaan proyek yang di bangunan dan penambahan ruangan lokal di SMPN I Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pasalnya, plank proyek tersebut di sinyalir menyalahi aturan pemerintah, karena tidak sesuai dengan surat edaran dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam plank proyek tersebut adanya kejanggalan,hari Kamis (09/10/2025). 

Ketika di konfirmasi wartawan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman M. Harefa, S.H., M.H., melalui telepon seluler mengatakan, proyek tersebut itu tidak ada melapor ke pihak kami. Itu saya jamin seribu persen dan saya pastikan sampai saat ini belum ada laporan dari pihak sekolah tersebut.

Selain itu, Yus Iman M. Harefa, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa terkait plank proyek tersebut itu tidak ada yang namanya Kejaksaan Agung melindungi pembangunan, namun yang ada hanya pengawasan dan pengawalan bukan melindungi, ujarnya.

Kepala SMPN I Namorambe, Yusuf Tamiang ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wib di ruangan Kepala SMPN I Namorambe mengatakan bahwa terkait plang proyek tersebut memang ada kesalahan dalam penulisan di plang proyek tersebut. Namun hingga berita ini naik tayang, plank tersebut belum ada perbaikan.

Kami dari pihak sekolah akan kami perbaiki dan pembangunan ini memang kami sengaja tidak melalui PT atau CV kami lakukan secara swakelola dengan Anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp1.936.000.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah)Pungkasnya.

#( jon )#

Pos terkait