Kejari Bireuen Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf: Wujud Perlindungan Hukum dan Pelestarian Aset Keagamaan

banner 468x60

Kompas86.com, Bireuen — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyerahkan sebanyak 50 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir (pengelola wakaf) dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 7 Mei 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari program strategis yang bertujuan memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus mencegah sengketa tanah wakaf di masa mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bireuen Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara.

Dalam sambutannya, Kajari Bireuen menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah wakaf memiliki makna strategis dalam melindungi aset keagamaan dari potensi klaim atau pengambilalihan sepihak oleh ahli waris atau pihak lain. “Tanah wakaf adalah amanah umat. Sertifikat ini adalah bentuk perlindungan hukum agar nilai ibadah dan sosialnya tetap lestari,” ujarnya.

Program ini lahir dari banyaknya permasalahan di lapangan terkait pengembalian tanah wakaf oleh ahli waris setelah pewakaf wafat. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf memperoleh status legal yang sah dan tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak.

Adapun rincian penerima sertifikat tanah wakaf adalah sebagai berikut:

• Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Peusangan – 9 sertifikat

• Masjid Baitunnur, Peudada – 4 sertifikat

• Masjid Besar, Kecamatan Juli – 5 sertifikat

• Masjid Al-Hijrah, Juli Cot Mesjid – 5 sertifikat

• Meunasah Paya Rangkuluh, Kutablang – 7 sertifikat

• Meunasah Tanjung, Kecamatan Juli – 4 sertifikat

• Meunasah Tambo, Kecamatan Juli – 1 sertifikat

• Meunasah Baro, Kecamatan Juli – 1 sertifikat

Dengan tambahan 50 sertifikat ini, total sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen mencapai 910 sertifikat. Ini menjadi salah satu capaian penting dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada pilar Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Kajari berharap tanah-tanah wakaf yang telah tersertifikasi ini dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan umat serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. “Semoga ini menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah dan mempererat kerukunan umat,” tutup Munawal Hadi. ( Hendra)

Pos terkait