Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Warga Meunasah Blang Melalui Restorative Justice

banner 468x60

Kompas86.com, Bireuen — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., berhasil memediasi perdamaian antara dua warga Gampong Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan. Proses mediasi dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di Balai Restorative Justice (RJ) Gampong Cot Gapu.

Kajari Bireuen didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin langsung proses perdamaian yang turut dihadiri oleh pihak keluarga kedua tersangka, perangkat gampong, dan tokoh masyarakat setempat.

Perkara bermula dari insiden tabrakan ringan antara dua tersangka, R dan H, pada Senin, 21 Oktober 2024, di Dusun Petuah Banta, Gampong Bireuen Meunasah Blang. Tersangka H yang saat itu pulang dari pasar dengan sepeda motor, ditabrak dari belakang oleh Tersangka R yang mengendarai becak barang. Insiden tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi saling pukul.

Akibat pertikaian tersebut, Tersangka H mengalami luka robek di bagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Telaga Bunda. Kedua belah pihak sempat melaporkan satu sama lain hingga akhirnya diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, atas pendekatan humanis dan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari pihak Kejaksaan, kedua tersangka sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Perdamaian ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif yang kami dorong demi menjaga keharmonisan sosial dan menghindari efek jangka panjang konflik di masyarakat,” ungkap Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) guna memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
(Hendra)

Pos terkait