Kejari Bireuen Berikan Bimbingan Hukum kepada 90 Keuchik, Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

banner 468x60

Kompas86.com, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan penerangan hukum bagi 90 keuchik dari Kecamatan Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura di Aula Lapangan Futsal Dua Putra Simpang Leubu, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel guna mencegah potensi penyimpangan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., M.H., serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Dalam penerangan hukum ini, Kejari Bireuen mengedukasi para keuchik terkait program Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023, yang bertujuan membangun kesadaran hukum di tingkat desa. Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan perangkat desa memahami hak, kewajiban, serta tata kelola keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke 16 desa di Kabupaten Bireuen untuk memberikan pendampingan desa bebas korupsi secara gratis tanpa menggunakan anggaran desa. “Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan baik dan tanpa penyelewengan. Para keuchik dan perangkat desa dipersilakan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk menghindari kesalahan administrasi. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kemajuan Bireuen,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan desa. “Aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Jika ada desa yang mampu mengelola keuangan dengan transparan, layak untuk diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” tambahnya.

Penerangan hukum ini merupakan kegiatan keempat yang digelar Kejari Bireuen selama bulan Ramadan sebagai bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat. Diharapkan, melalui program ini, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI semakin meningkat, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.(Hendra)

Pos terkait