KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sudah menerima pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) yang terjadi di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 27 Juni 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H, M.H, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S.H, M.H, Minggu (11/08/2024) membenarkan pelimpahan berkas tersebut sudah terdata dalam sistem.
“Benar, Pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah diterima pada Senin (05/08/2024) lalu, oleh Kejari Karo dari penyidik Polres Tanah Karo,” kata Yos Tarigan.
Yos, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Selanjutnya, jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan.
Namun, jika belum lengkap secara formil dan materiil, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Pihaknya menyebut, berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.
“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” tandas mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
#(Yogi Barus)#