Kepahiang (Bengkulu) kompas86.com –
Selasa 26 09 2023 kejaksaan negeri Kepahiang menahan eks kepala desa cirebon baru kecamatan seberang Musi berinisial H yang di duga telah memfiktipkan SPj dana desa tahun anggaran 2017, sebelum dilakukan penahanan telah melalui pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri Kepahiang nomor. PRIN -499/L.7.18/FD/2023 tanggal 7 agustus 2023.
berdasarkan dua alat bukti yang di dapati oleh penyidik kejaksaan Kepahiang maka pihak penyidik telah menetapkan H eks kepala desa cirebon baru sebagai tersangka, tutur kepala kejaksaan negeri Kepahiang Ika mauluddina,MH. melalui kastel Nanda Hardika, M.H pada hari Selasa tanggal 26/09/2023 di kantor kejaksaan negeri Kepahiang
dari penyelidikan telah di jelaskan ditemukan fakta kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa di pertanggung jawabkan pada APBdes desa cirebon baru, kecamatan seberang Musi, kabupaten Kepahiang. anggaran tahun 2017 yang di duga kegiatan fiktif pengelolaan dana desa dan penyertaan modal BUMDES, adanya dugaan kerugian negara mencapai 170 juta rupiah, dugaan kegiatan fiktif pengelola dana desa tahun anggaran 2017.
#Bambang#