Kecam Tindakan Oknum pengacara, Diduga Tipu Klaien dan Tidak Mengembalikan Berkas / Dokumen Yang di Minta

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com

Juliati binti Hasan (49) jln Tubanan RT 01 RW 09 Kelurahan Karang poh Kecamatan Tandes Kota Surabaya lirih mengatakan ke Wartawan . “Kecewa dan merasa tertipu oleh oknum pengacara berinisial SKOS S.H.
Rabu 28 /09/2023

Pasalnya oknum pengacara SKOS S.H. yang sudah terbayarkan 30 juta seyogyanya membantu memberikan kemudahan dalam pengurusan harta warisan malah terkesan mengabaikan dan tidak ada kejelasan selama tiga tahun.

Peninggalan orang tua, karena saya anak satu-satunya dari hasil pernikahan sah Hasan dan tasriah. semasa hidupnya meninggalkan sebidang tanah luas kurang lebih 1 hektar di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, terkesan lamban dan mengabaikan hak klaein

Lebih lanjut Juliati.”kecam Oknum pengacara yang tidak mengembalikan sebagian berkas yang masih di bawa.
tidak ada tanda-tanda itikad baik.” Ucap Juliati

Sudah sekian lamanya saya hubungi melalui telepon seluler Dia tidak pernah angkat dan balas melalui WhatsAAP

Juliati juga mengatakan saya mengambil berkas di dampingi suami kerumah oknum pengacara SKOS Dusun Rebulloh Desa Kedung Lerep Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan tersebut,tidak sedang di rumah di temui istrinya.

Pesan juliati kepada istrinya agar secepatnya mengebalikan berkas yang berhubungan dengan waris Alm Hasan kembalikan, ” Imbuhnya

Jangka satu minggu sebagian berkas di kirim ke rumah melalui adiknya yang kedua di kirim via pos juga berkas masih kurang
1.Surat kuasa.
2.Surat perjanjian kotmitmen fee
3.Buku peta kaplingan
surat yang berhubungan waris Hasan saya minta secepatnya di kembalikan

Menurut Daniel Sucahyono Ketua LSM KORAK ( kumunitas rakyat anti korupsi ) DPC Gresik.

Ketentuan pasal 6 UU Advokad menentukan bahwa PH dapat dikenai tindakan dengan alasan;

1. mengabaikan,menelantarkan kepentingan kliennya

2.bersikap, bertingkah laku dan bertutur kata mengeluarkan pernyataan sikap tidak hormat.
3. Arogansi atau bertingkah yang tidak pantas terhadap lawan atau rekan seprofesinya, ”
Pungkas Daniel

Jurnalis yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan