Kawasan Hutan Yang Berubah Menjadi APL di Desa Merek Berakhir Ricuh

banner 468x60

KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Sempat menjadi Kawasan hutan yang beralih menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Merek, Kec.Merek, Kab.Karo. Kini, berakhir ricuh.

Kericuhan tersebut diduga terjadi akibat adanya Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengkaim bahwa kawasan tersebut miliknya dan melakukan perambahan hutan.

Diketahui, para aksi ricuh tersebut adalah satuan Desa Merek dan Garingging yang meminta agar kawasan sekitar 6,2 Ha agar terlebih dahulu diproses hukum.

Atas kejadian ricuh tersebut, diketahui tidak ada korban. Namun, adanya kerusakan atas aksi tersebut yaitu berupa pagar seng yang dipasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibongkar oleh massa aksi Jumat, (27/07/2024).

Sebelumnya, kawasan APL tersebut telah dilaporkan kepihak Polres Tanah Karo oleh pria berinisial RG (50), melalui Dumas yang disampaikannya diruang SPKT Mapolres Tanah Karo pada Sabtu, (29/06/2024).

Adapun isi aduan yang dilaporkannya yaitu terkait tanda tangan SKT yang dipalsukan oleh diduga HBM (40).

Bukan hanya itu saja, pada tanggal Kamis, (04/07/2024), masyarakat kedua Desa yaitu Merek dan Garingging telah melaksanakan aksi damai di kawasan APL.

Adapun permintaan atas aksi tersebut yaitu, agar pihak-pihak yang bertanggung yang merasa terlibat dan yang mengclaim tanah tersebut adalah miliknya agar dikaji ulang dan mau mengikuti jalur hukum.

Berdasarkan hal tersebut kedua Desa Merek dan Garingging berharap agar permasalahan atas lahan ini segera statusnya terang benerang.

Bukan hanya itu saja, kawasan ini selalu menjadi polemik di Tanah Karo terkhusus di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Adapun yang menjadi polemik atas kawasan ini yaitu, terkiat modus pembangunan sekolah SMA Negeri Merek, dan Fasilitas Umum lainnya.

Atas modus tersebut, pohon-pohon yang berada di kawasan APL ini telah ditebang dan
rencananya dijual.

Menurut keterangan Munthe, beberapa OTK telah mengeluarkan pohon yang dilihatnya tanpa barcode yang menurutnya izin dari penebangan dan penjualan pohon tersebut belum jelas sebagaimana seharusnya menurut peraturan perundang-undangannya.

Atas hal tersebut, jika saja pelaku telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Atas Insiden diatas si penulis masih mendalami bentuk dan motif terjadinya kericuhan di Desa Merek tersebut sampai berita ini diberikan ke meja Redaksi.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan